KRIMINALISASI TERHADAP PERILAKU PENYIMPANGAN SEKSUAL
Downloads
Kota Pariaman has enacted Regional Regulation Number 10 of 2018 which stipulates a policy of criminalization for sexual deviant behavior by LGBT. Forms of Criminalization of Sexual Abuse Behavior in the Regional Regulation of Pariaman City Number 10 Year 2018 is against behavior that is prohibited from being based on moral background. To maintain public morality, in the criminalization of LGBT, the City of Pariaman government imposes sanctions in the form of administration, which is the cost of enforcing local regulations and in the form of penalties in the form of fines and confinement in the alternative criminal system. Comparison of arrangements in Pariaman City Regulation No. 10 of 2018 explained in detail about the understanding of transgender and LGBT. The Criminal Code Bill does not provide a more detailed explanation, it only provides a regulation on what is meant by "obscenity".
Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2010.
I Wayan Agus Harry Saputra, Kriminalisasi Terhadap Perilaku Cabul Antar Orang Dewasa Sesama Jenis (Lesbian dan Gay), Jurnal Ilmiah, Jurnal Ilmiah, Vol. 07, No.02, Maret 2018.
Yuliati Iswandiari, Apa itu LGBT? Apa Penyebab Seseorang Menjadi Gay?, URL: https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/apa-itu-lgbt-adalah-penyebab/
Yahya Efendi, Cegah LGBT, Dinas Kesehatan Padang Pariaman Gencar Sosialisasikan HIV/AIDS, minangsatu.com minangkabau sabananyo diakses tanggal 2 Desember 2019
Yenti Garnasih, Kriminalisasi Pencucian Uang, Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta (2003).
Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana,: Alumni, Bandung, 2007
Mike Molan, Modern Criminal Law, Fifth Edition., Oregon, Cavendish Publishing Limited. London, Sydney, Portland , 2003 London, Sydney, Portland.
Muladi, Proyeksi Hukum Pidana Materil Indonesia Di Masa Datang, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang, 1990.
Sulistion, Alternatif Model Pemidanaan Tindak Pidana Pornografi Siber, Jurnal Arena Hukum, Nomor 9, volume (3), 2016.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).