PEMUNGUTAN SUARA ULANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG

Pemungutan Suara Ulang Pemilu Serentak 2019 Kota Padang

Authors

  • Muhammad Daniel Arifin
    daniel.arifin000@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia, Indonesia
September 26, 2022
October 1, 2022

Downloads

Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Faktor penyebab dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 di Kota Padang adalah terjadinya pelanggaran administrasi. Bentuk pelanggaran administrasi yang dilakukan adalah diperbolehkannya pemilih yang memiliki KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih di TPS lain diluar domisili sesuai KTP elektronik tanpa mengurus pindah memilih sebelumnya. Pelanggaran ini memenuhi kriteria dilakukannya Pemungutan Suara Ulang sesuai pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam  DPT dan DPTb menggunakan hak pilih pada proses pemungutan suara. Hal ini juga berarti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS karena memberi kesempatan kepada pemilih ber KTP elektronik untuk menggunakan hak pilih tidak di lokasi TPS sesuai alamat yang tercantum pada KTP elektronik. Kedua, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Padang dilakukan terhadap 46 TPS pada 27 April 2019 dengan Keputusan KPU Kota Padang setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap pelanggaran pemilu yang berimplikasi Pemungutan Suara Ulang. Pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dilakukan terhadap surat suara yang bermasalah saja dengan mengundang kembali pemilih yang terdaftar di DPT dan DPTb, saksi dan Pengawas Pemilu.