ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Downloads
Kejahatan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang terselubung dan makin luas jangkauannya, tidak saja melibatkan masyarakat umum, tetapi juga melibatkan anggota Polri yang merupakan aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak dalam pemberantasa narkotika. Untuk menjawab permasalahan ini dilakukan penelitian dengan spesifikasi Deskriptif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris, dengan data sekunder dan data penunjang yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara kemudian dianalisis secara kuantitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil Pertama pada perkara No.414/Pid.B/2011/PN.PDG berupa pertanggungjawaban secara pidana, melalui persidangan di Pengadilan dan dijatuhi hukuman oleh hakim sesuai dengan ketentuan berlaku dengan pidana hukuman penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan penjara. Sedangkan pertanggungjawaban secara administrasi terdakwa dengan perkara No.414/Pid.B/2011/PN.PDG dihukum dengan Penundaan UKP 1 (satu) periode (1-1-2012 s/d 1-7-2012) dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari diluar wilayah hukum Polresta Padang dilingkungan Polda Sumbar serta Mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan secara yuridis yaitu berdasarkan fakta-fakta yang ada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan berdasarkan bukti yang digelar dipersidangan kemudian terhadap terdakwa telah dilakukan tes pengujian laboratorium terhadap urinenya.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1983
Bambang Purnomo, Hukum Acara Pidana: Pokok-pokok Tata Cara Peradilan Pidana Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1981, Liberty, Jakarta 2004
Choerul Huda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahanmu Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta, 2006
Citra Persada, Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Skripsi, padang, 2005
DirJend Bea Cukai, Pengawasan Narkotika Dan Psikotropika, Dijen bea cukai, Jakarta, 2002
Farouk, Muhammad, Menuju Reformasi Polri, PTIK Press, Jakarta, 2003.
Fitriyani Nasution, Peranan Polri Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Skripsi, Padang 2007
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Koordinasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996
Hans Kelsen dan M.Ali Syafaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekjend Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2006.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mander Maju, Jember, 2003.
I Gusti Bagus Sutriana, Peranan Keterengan Ahli Dalam Perkara Pidana, Bunga Rampai, Jakarta, 1986.
Mardani, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Dalam Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta 2005.
Media Informasi dan Komunikasi BNN, Dunia Menyatakan perang Melawan Narkoba, BNN, Jakarta, 2005
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Kedua, Bina Aksara, Jakarat, 1984.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984.
Murti Akto. Praktek Perdata pada Pengadilan Agama cet V, Pustaka Pelajar, Jakarat, 2004.
Nanda Agung Dewantoro, Masalah Kebebasan Hakim Dalam Menangani Suatu Perkara Pidana, Aksara Persada, Jakarta, 1987
Roeslan Saleh, Pembinaan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum Nasional, Karya Dunia Pikir, Jakarta, 1996.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan Kelima, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegak Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1983.
Soedjono, Narkotika dan Remaja, penerbit, Alumni, Bandung, 1985.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 1985.
Sodarto, Kapita Selekta Hukum Hukum Pidana, Bunga Rampai, Jakarta, 1986
W.J.S. Poerwardarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).