PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA OLEH PENYELIDIKI TERHADAP PILIHAN USAHA YANG MENGEDARKAN BARANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA

Unsur tindak pidana penyidik pelaku usaha Standar Nasional Indonesia

Authors

April 2, 2023
April 5, 2023

Downloads

Toko Sumber Baru melakukan penjualan besi TYRS yang tidak memiliki diameter sebagaimana tertulis pada besi dan hal ini dilakukan sejak Januari 2016 hingga November 2017. Terhadap hal tersebut dilakukan penyidikan oleh penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan Unsur Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu unsur Setiap orang, unsur “dengan sengaja†karena Tersangka sebagai pemilik Toko Sumber Baru telah cukup lama memperdagangkan atau memperjual belikan bahan bangunan terutama besi serta mengetahui adanya ketentuan SNI. Unsur  Mengedarkan barang karena Tersangka telah memperdagangkan atau memperjual belikan atau mengedarkan barang berupa besi baja tulangan beton polos merek TYRS ukuran 10 mm dan 12 mm, merek US ukuran 8 mm dan 6 mm, merek AS ukuran 8 dan besi baja tulangan beton polos diameter 6 mm tanpa merek dan label SNI. Kendala Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Oleh Penyidik Pada Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat Terhadap Pelaku Usaha Yang Mengedarkan Barang Tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) terdapat dua faktor yaitu faktor internal adalah faktor Sumber Daya Manusia penyidik dimana penyidik belum punya keahlian mengenai tindak pidana dibidang perindustrian. Faktor Eksternal, yaitu faktor belum adanya database Surat Persetujuan Penggunaan Tanda standar nasional Indonesia.