PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Downloads
Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Fakhurohman, 2004, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004)
F. Sugeng Istanto, Penelitian Hukum, (Yogyakarta: CV. Ganda, 2007)
Gomgom T.P Siregar, Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, (Bandung: Refika Aditama, 2020)
Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pres, 2012)
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Undip, 2004)
Orla Lynskey,“Deconstructing Data Protection: the 'Added-Value' of a Right to Data Protection in the EU Legal Orderâ€. (International and Comparative Law Quarterly, 2014)
Philipus M Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987)
Rulli Nasrullah, Media Sosial Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017)
Satjipto, Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000)
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta: Grasindo, 2006)
Sinta Dewi Rosadi, Cyber Law, (Bandung: Refika Aditama, 2015)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2001)
Wahyudi Djafar, Bernhard Ruben Fritz, dan Blandina Lintang, “Perlindungan Data Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif HAMâ€, (Jakarta: ELSAM, 2016)
Wahyudi Djafar dan Asep Komarudin, Perlindungan Hak Atas Privasi Di Internet: Beberapa Penjelasan Kunci, (Jakarta: ELSAM, 2014)
Wahyudi Djafar dan M. Jodi Santoso, 2019, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, dan Prinsipnya, (Jakarta: ELSAM, 2019)
Yasraf Amir Piliang, Dunia yang Dilipat, Tamasya Melampaui Batas-batas Kebudayaan, (Bandung: Jalasutra, 2004)
Lia Sautunnida, “Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia; Studi Perbandingan Hukum Inggris Dan Malaysiaâ€, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 2, (Agustus, 2018)
Puslitbang Hukum dan Peradilan, Naskah Akademis Kejahatan Internet (cyber crimes), (Mahkamah Agung, 2004)
Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Perlindungan Hak Privasi atas Data Diri di Era Ekonomi Digital, (Jakarta: Kepaniteraan Dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2019)
ELSAM, Perlindungan Data Pribadi Konsep, Instrumen, Dan Prinsipnya (Jakarta: Elsam, 2019)
Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Tantangan Penguatan Keamanan Siber dalam Menjaga Stabilitas Keamanan, (Jakarta: Pusat Kajian Anggaran DPR RI, 2021)
Hootsuite WeareSocial, Indonesian Digital Report 2021
Edmon Makarim, “Tanggungjawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Good Electronic Governance)â€, (Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Depok, 2009)
Afitrahim, “Yurisdiksi Dan Transfer of Proceeding Dalam Kasusu Cybercrimeâ€, (Tesis Magister Universitas Indonesia, Jakarta, 2012)
Undang-Undang Tentang Telekomunikasi, UU Nomor 36 Tahun 1999.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999.
Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 39 Tahun 1999.
Undang-Undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang Tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998.
Undang-Undang Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2009.
Undang-Undang Tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006.
Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi, UU Nomor 27 Tahun 2022
Edmon Makarim, Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi, Kolom Hukumonline.com
Tribun News.com, “Dituding Akan Salah Gunakan Data Peserta Tryout Tes Cpns 2019, Klarifikasi Akun Cpns Indonesia.Id,†Tribun News .Com
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp 3,88 Triliun, Apa Saja Bentuknya?, databoks.katadata.co.id
Cindy Mutiara Annur, Pencurian Data Pribadi dalam Pusaran Bisnis Fintech Ilegal, diakses dalam katadata.co.id
Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Kebocoran Data Terbanyak Dunia, Katadata.co.id
Kebocoran Data Nasabah BRI Life Bukti Lemahnya Proteksi dan Regulasi, Focus.tempo.co.
Data Nasabah Asuransi BRI Life Diduga Bocor dan Dijual Online, Kompas.com, diakses dalam https://tekno.kompas.com/read/2021/07/27/19234397/data-nasabah-asuransi-bri-life-diduga-bocor-dan-dijual-online?page=all
Office of Privacy and Civil Liberties, Privasi Act of 1974, (U.S Department of Justice). Diakses dalam https://www.justice.gov/opcl/privacy-act-1974#:~:text=The%20Privacy%20Act%20of%201974%2C%20as%20amended%2C%205%20U.S.C.,of%20records%20by%20federal%20agencies.
Data 91 Juta Pengguna Tokopedia dan 7 Juta Merchant Dilaporkan Dijual di Dark Web, Kompas.com diakses dalam https://tekno.kompas.com/read/2020/05/03/10203107/data-91-juta-pengguna-tokopedia-dan-7-juta-merchant-dilaporkan-dijual-di-dark?page=all
Kasus Kebocoran Data di Indonesia dalam Sebulan, dari PLN, IndiHome, hingga Nomor SIM Card, Kompas.com
RI Dihantam 700 Juta Serangan Siber di 2022, Modus Pemerasan Dominan, diakses dalam https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220701164212-192-816150/ri-dihantam-700-juta-serangan-siber-di-2022-modus-pemerasan-dominan
Surati Pengguna, CEO Tokopedia Akui Pihak Ketiga Mencuri Data, Katadata.co.id, diakses dalam https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5eba4c2354ace/surati-pengguna-ceo-tokopedia-akui-pihak-ketiga-mencuri-data
Kronologi Kasus Kebocoran Data WNI, Dijual 0,15 Bitcoin hingga Pemanggilan Direksi BPJS, Kompas.com diakses dalam https://tekno.kompas.com/read/2021/05/22/09450057/kronologi-kasus-kebocoran-data-wni-dijual-0-15-bitcoin-hingga-pemanggilan
Kasus Dugaan Kebocoran Data Pribadi Sepanjang 2022, Tempo.co diakses dalam https://nasional.tempo.co/read/1632043/inilah-7-kasus-dugaan-kebocoran-data-pribadi-sepanjang-2022
Kronologi Ratusan Mahasiswa IPB Terlibat Pinjol, Berawal dari Tawaran Bisnis Online, Dijanjikan Keuntungan 10 Persen, Kompas.com diakses dalam https://regional.kompas.com/read/2022/11/16/081100378/kronologi-ratusan-mahasiswa-ipb-terlibat-pinjol-berawal-dari-tawaran-bisnis?page=all
https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).