Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian oleh Perusahaan Asuransi Terhadap Nasabahnya
Downloads
Asuransi merupakan suatu lembaga yang akan mengambil alih setiap risiko yang mungkin timbul atau dihadapi dimasa yang akan datang. sehingga asuransi memberikan perlindungan terhadap Nasabah. Salah satu permasalahan dalam melakukan asuransi yaitu penolakan klaim polis asuransi yang diajukan oleh Nasabah kepada Perusahaan Asuransi dengan berbagai alasan penolakan yang dilontarkan. Dengan adanya Otoritas Jasa Keuangan dapat membantu Nasabah dalam menyelesaikan permasalahan penolakan klaim polis asuransi. Dalam mengatasi penyelesaian sengketa terhadap Nasabah dalam penolakan klaim polis asuransi menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, dimana peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sistem hukum penyelesaian sengketa Nasabah tidak sebatas memfasilitasi perlindungan Nasabah yang menampung dan menjadi lembaga mediasi, tetapi juga menjadi lembaga yang melakukan keberpihakan kepada Nasabah dalam bentuk kegiatan pembelaan hukum. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Penyelesaian Sengketa Penolakan Klaim Asuransi Kerugian Oleh Perusahaan Asuransi terhadap Nasabahnya yaitu: sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa sehingga dilaksanakan musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya dan Otoritas Jasa Keuangan sekaligus sebagai pengawas dalam hasil yang dicapai dengan kesepakatan antara pihak yang bersengketa. Kendala-kendala yang dihadapi Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelesaian sengketa penolakan klaim asuransi kerugian oleh perusahaan asuransi terhadap nasabahnya yaitu kendala non Hukum yang mencakup Kendala Internal dan Eksternal antara lain Pengaduan yang disampaikan Nasabah kurang jelas, Bukti Pengaduan berupa dokumen pendukung yang dismpaikan kurang lengkap, Kurangnya informasi yang didapat, Kurangnya pemahaman Nasabah terhadap produk-produk asuransi.
A Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online Dispute Resolution (ODR), Departemen Perlindungan Konsumen, Cetakan ke-1, Jakarta, 2017
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2016
H. D. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt. Hoofdstukken van Administratief Recht. Uitgeverij Lemma BV,Utrecht, 1995
Herman Darmawi, Menejemen Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, 2000.
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung,1994
Kasmir, Bank dan Lembaga Keungan lainyya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011 .
Man Suparman Sastrawidjaja, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, PT. Alumni, Bandung, 2012
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2017 .
Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi. Rajawali Pers, Depok, 2017.
Mulyadi Nitisusastro, Asuransi Dan Usaha Perasuransian Di Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2013.
Nugroho, S. A. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana, Jakarta, 2017.
Rachmadi Usman, Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019
Teguh Pangestu, Pokok-Pokok Hukum Kontrak, CV.Social Politic Genius, Makassar,2019 Thamrin S, Kumpulan Artikel Ilmiah Bereputasi & Terindex, Taman Karya, Pekanbaru, 2019
Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011
Uswatun Hasanah, Hukum Perbakan, Cetakan Pertama, Malang, Setara Press, Jakarta, 2017
Widjaja, G Alternatif Penyelesaian Sengketa, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2002
Zaidatul Amina, Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia: Melihat Dari Pengalaman di Negara Lain, Universitas Negeri Surabaya, 2012.
Copyright (c) 2024 Dwi Gusdarnelis, Iyah Faniyah, Bisma Putra Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).