Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah

Badan Bank Tanah Fungsi Sosial Land Manager Land Management

Authors

  • Afifah Satrianty
    afifah.satrianty@ui.ac.id
    Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
  • Nadia Maulisa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Indonesia
January 20, 2024
April 2, 2024

Downloads

Tulisan ini menganalisis bagaimana peran badan bank tanah sebagai land manager, khususnya dikaitkan atas fungsi sosial atas tanah. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian doktrinal. Mengingat bahwa negara berhak untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut sehingga makna dari Hak Menguasai dari Negara yang dimaksud oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. Adapun fungsi land management mencakup manajemen pertanahan yang merupakan bagian dari management asset secara keseluruhan dan fungsi analisis, penetapan strategis dan pengelolaan implementasi yang berkaitan dengan tanah. Bank tanah hadir sebagai sarana yang mewadahi perolehan tanah publik atau penguasaan tanah umum yang disimpan untuk melaksanakan kebijakan terkait penggunaan tanah pada masa yang akan datang. Mengingat tanah memiliki fungsi sosial yang sangat berkaitan dengan penguasaan atas tanah, para pemegang hak atas tanah seyogyanya menggunakan dan/atau memanfaatkan tanahnya tersebut. Penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut harus sesuai dengan kepentingan masyarakat atau khalayak umum yang dibuktikan dengan adanya proyek strategis nasional demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Tujuan lembaga badan bank tanah adalah untuk mengakomodir kerja sama yang dilakukan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat dan koperasi dan atau pihak lain yang sah. Singkatnya, peran bank tanah sebagai land manager dan dikaitkan dengan fungsi sosial atas tanah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian terkait dengan proses perolehan dan pengelolaan aset, bank tanah harus benar-benar melakukan pengkajian terhadap siapa saja yang memenuhi kriteria sebagai penerima aset berupa hak pengelolaan, bank tanah harus tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan asas prioritas sehingga sasaran penggunaan atas tanah tersebut menjadi tepat, efektif dan efisien. Harus ada kriteria guna penetapan peruntukan bank tanah sehingga terciptanya kepastian hukum dari fungsi land management itu sendiri bank tanah tersebut.

How to Cite

Satrianty, A., & Maulisa, N. (2024). Peran Badan Bank Tanah Sebagai Land Manager Dikaitkan Dengan Fungsi Sosial Atas Tanah. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 9-25. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.474

Similar Articles

11-20 of 104

You may also start an advanced similarity search for this article.