Akibat Hukum Perubahan Nama Perseroan Terbatas Didasarkan Persetujuan Pemegang Saham yang Wanprestasi
Studi Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel
Downloads
Hak-hak atas saham baru dapat dieksekusi jika kewajiban sebagai pemegang saham telah dipenuhi yaitu penyetoran telah dilakukan secara penuh. Pengalihan hak atas saham yang penyetorannya belum dilakukan secara penuh menimbulkan permasalahan hukum sebagaimana Putusan Nomor 105/Pdt.G/2021/PN Jkt.Sel, yang mana perkara ini terjadi ketika salah satu pihak kreditur memberikan hak atas saham namun debitur belum membayar, namun telah terjadi perubahan komposisi saham dan juga perubahan nama dari PT tersebut yang juga disetujui debitur selaku pemegang saham. Oleh karena itu muncul permasalahan bagaimana Kedudukan Pemindahan hak atas saham yang dilakukan tanpa pelunasan terlebih dahulu dan bagaimana keabsahan Perubahan Nama PT yang didasarkan pada persetujuan pemegang saham yang kepemilikan sahamnya dinyatakan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah Doktrinal dengan Tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwasannya kedudukan pemindahan hak atas saham yang tanpa pelunasan terlebih dahulu apabila telah sesuai dengan UUPT maka dinyatakan sah, hanya saja karena tidak dibayarkan maka akan muncul wanprestasi yang menyebabkan perjanjian ini dapat dibatalkan, sedangkan Keabsahan perubahan nama PT yang didasarkan pada persetujuan Pemegan Saham yang kepemilikan sahamnya dinyatakan wanprestasi adalah tetap juga dinyatakan sah kecuali ada pembatalan akan perubahan nama PT tersebut karena wanprestasi tidak berakibat kembalinya keadaan kepada posisi semula melainkan suatu perjanjian hanya dianggap selesai dan dapat dilakukan ganti rugi.
Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Nieuwenhuis, and Jaap Hijma. (2012), Hukum Perikatan (Law of Obligation). Penerbit Pustaka Larasan, Bali.
Erawati, Elly, and Herlien Budiono. (2010), Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Harahap, M. Yahya. (2016), Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Soerjono Soekanto, and Sri Mamudji. (2010), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Penerbit Rajawali Pers, Jakarta.
Suteki, and Galang Taufani. (2020), Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori, Dan Praktik. Penerbit Rajawali Press, Depok.
Usman, Rachmadi. (2004), Dimensi Hukum Perseroan Terbatas. Penerbit Alumni, Bandung.
Yahman. (2016), Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual. Penerbit Kencana, Jakarta.
Latif, Isalman. (2019), “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (PKS) Berdasarkan Keputusan Sirkuler.” Universitas Islam Indonesia.
Adipratama, Anak Agung Ngurah Bagus. (2022), “Pengaturan Rapat Umum Pemegang Saham Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.” Jurnal Hukum Sasana 8, no. 2.
Dewitasari, Yulia, and Putu Tuni Cakabawa. (2015), “Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian.” Kertha Semaya 3, no. 2.
Emmy Butarbutar. (2022), “Juridical Review of the Legalization of the Deed of Establishment of a Limited Liability Company On-Line through the Sisminbakum.” Journal of Law Science 4, no. 3.
Liem, Steven. (2020), “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual Beli Saham Tanpa Bukti Pelunasan Dan Bukti Setor (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 259/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel.” Indonesian Notary 2, no. 38.
Manuaba, Ida Bagus Paramaningrat, I Wayan Parsa, and I Gusti Ketut Ariawan. (2018), “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik.” Acta Comitas 3, no. 1.
Mario, Dian, Hirsanuddin, and Muhaimin. (2020), “Keabsahan Pengalihan Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual Beli.” Jatiswara 35, no. 2.
Marpaung, Usman Efendi. (2020), “Perspektif UUPT Terkait Asas Hukum Terang Dan Tunai Perjanjian Jual-Beli Saham.” Jurnal Smart Hukum 1, no. 1.
Palit, Richard Cisanto. (2015), “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan.” Lex Privatum 3, no. 2.
Putra, Ade Chrisna Wardana. (2020), “Pengaturan Sanksi Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Tanpa Persetujuan Kemenkumham.” Acta Comitas 5, no. 2.
Sarwan, Abi. (2023), “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Terhadap Penolakan Penandatanganan Keputusan Sirkuler Di Luar RUPS.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 1.
Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. (2015), “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2.
Syabilla, Shania Puttie, and Arman Nefi. (2021), “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Kepada Menteri Dan Penyerahan Dokumen Terkait Pada Penghadap.” Jurnal Palar.
Wiradi, I Gusti Nyoman Yonatan, and Yolanda Simbolon. (2021), “Pemberlakuan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 Terhadap Kemandirian Subjek Hukum Perseroan Terbatas.” Jurnal Mimbar Hukum 33, no. 2.
Yasa, I Wayan Suka Antara. (2020), “Pengalihan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas Melalui Hibah.” Kertha Wicaksana 14, no. 1.
Yusanti, Erlinda Vivi, T. Keizerina Devi Azwar, and Mahmul Siregar. (2022), “Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Yang Tidak Sesuai Anggaran Dasar.” Locus 1, no. 3.
Yuwono, Muhammad Yusron. (2015), “Perkembangan Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas Di Indonesia.” Notarius 8, no. 2.
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756. Sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor 2 tahun tentang Cipta Kerja. LN 2022 No. 238 TLN No.6841.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN 2004 NO.117, TLN NO. 4432. sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. LN 2014 No. 3 TLN No. 5491.
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU Nomor 40 Tahun 2007. LN Tahun 2007 No. 106, TLN No. 4756.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021. Pasal 8 ayat (4).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio.
Copyright (c) 2024 Rizki Rasyadan Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).