Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut
Downloads
Pernikahan merupakan salah satu prioritas bagi Masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) pernikahan yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 dengan jumlah 48,46% (empat puluh delapan koma empat enam persen) dari seluruh penduduk Indonesia yang sudah menikah. Sedangkan, pada tahun yang sama, jumlah perceraian di Indonesia telah mencapai 516 ribu kasus atau terdapat sekitar 1400 kasus baru setiap harinya. Tentunya tidak ada pasangan suami istri yang menginginkan perceraian, namun dengan banyaknya jumlah perceraian dan pernikahan yang ada di Indonesia, membuat perjanjian kawin menjadi sebuah opsi yang banyak digunakan oleh calon pasangan suami istri maupun pasangan suami istri dalam masa pernikahannya. Untuk menyikapi hal tersebut, Notaris, sebagai seseorang yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian kawin perlu mengenali peran dan batasan kewajiban yang dimiliki dalam membuat perjanjian kawin tersebut.
Aziz, Didik Misbachul dan Siti Ummu Adillah. (2022), “Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xlll/2015 Tahun 2015,” Jurnal Ilmiah Sultan Agung Universitas Islam Sultan Agung, ISSN:2963-2370.
Charissa, Amanda. (2022), “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr)”. Jurnal Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Volume 4, Article 13.
Pratiwi, Wira Dharma, Syahruddin Nawi, dan Hasbuddin Khalid, (2021). “Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Perjanjian Kawin”. Journal of Lex Theory (JLT) Volume 2, Nomor 1, E-ISSN: 2722-1288.
Agus S. Efenndi, “Mengapa Kasus Perceraian di Indonesia Tinggi?”, Pusat Studi Kependudukan dan Kesejahteraan Keluarga (PUSDEKA) Universitas Nahdalatul Ulama Yogyakarta, 28 Juli 2023, tersedia pada https://pusdeka.unu-jogja.ac.id/, diakses pada tanggal 1 November 2023.
Monavia Ayu Rizaty., “Sebanyak 48,46% Penduduk Indonesia Sudah Menikah pada 2022. DataIndonesia.id,” DataIndonesia.id, 29 Maret 2023, tersedia pada https://dataindonesia.id/varia/detail/sebanyak-48-penduduk-indonesia-sudah-menikah-pada-2022, diakses pada tanggal 1November 2023.
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H., “Fungsi, Isi Materi, dan Bentuk-Bentuk Perjanjian Kawin,” Hukumonline.com, 17 Mei 2023, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/bentuk-bentuk-perjanjian-kawin-lt5d10395b1ff28, diakses pada tanggal 3 November 2023.
Tim Hukumonline, “Perjanjian Pranikah: Pengertian, Tujuan, Isi, dan Larangan,” Hukumonline.com, 5 Juli 2023, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/, diakses pada tanggal 1 Desember 2023
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., “Perjanjian Perkawinan dan Hal yang Diatur di Dalamnya,” Hukumonline.com, 10 November 2016, tersedia pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/perjanjian-perkawinan-dan-hal-yang-diatur-di-dalamnya-cl3184, diakses pada tangggal 3 November 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosubdibio.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten, 29-30 Mei 2015.
Undang-undang tentang Jabatan Notaris, UU Nomor 30 Tahun 2004, LN. 2004/ NO.117, TLN NO. 4432, sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, LN.2014/No. 3, TLN No. 5491.
Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Copyright (c) 2024 Kevin Eka Pradana, Endah Hartati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).