Keberadaan Majelis Kehormatan Notaris Sebagai Organisasi Perlindungan Hukum Terhadap Notaris
Downloads
Notaris merupakan profesi hukum yang hak dan kewajibannya telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut sebagai UUJN). Dimana dalam Pasal 1 UUJN menyatakan “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Namun dalam hal melaksanakan tugas profesinya tidak jarang seorang notaris dapat tersandung kasus hukum seperti menjadi saksi dalam sengketa akta otentik yang telah dibuatnya akibat pemalsuan identitas oleh para pihak pembuat akta. Oleh sebab itu, keberadaan Notaris sebagai saksi dalam sidang pengadilan membutuhkan perlindungan hukum khususnya dari Majelis Kehormatan Notaris. Persoalan itu maka penelitian ini memiliki dua rumusan masalah, Pertama: Bagaimanakah Peran Majelis Kehormatan Notaris terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?, Kedua: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Sebagai Saksi Dalam Kasus Pemalsuan Identitas Oleh Para Pihak Pembuat Akta?. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa didalam UUJN telah melahirkan salah satu instrumen perlindungan hukum bagi notaris, yaitu Lembaga Majelis Kehormatan Notaris, yang salah satu tugas utamanya ialah untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Namun, dalam praktiknya hal ini kadang masih sering terabaikan sehingga terdapat banyak notaris yang dirugikan oleh suatu kasus tindak pidana.
Anak Agung Ayu Intan Puspadewi, Analisis Yuridis Nota Kesepahaman Antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia, Jurnal Universitas Pendidikan Nasional, Vol. 1, No. 2, 2022.
Bachrudin, Hukum Kenotariatan, 2021, Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara, Thema Publishing, Yogyakarta.
Habib Adjie, 2018, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, cet. 5,PT. Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2017. Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), PT Refika Aditama, Bandung.
Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris, Nomor PM 17 Tahun 2021, Ps. 1 angka 1.
Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, 2019, Jabatan Notaris, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Nurani Ajeng Tri Utami dan Nayla Alawiya, Perlindungan Hukum Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia, Jurnal Volksgeist, vol. 1, no. 1, 2018.
Parsa W., Sarna K., Suharta N, Implikasi Yuridis Legalitas Kewenangan (Rechtmatigheid) Majelis Kehormatan dalam Pembinaan Notaris Sebagai Pejabat Publik, Jurnal Acta Comitas, Vol. 2, No. 1. 2016.
Putri A.R, 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris: Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana, PT. Softmedia, Jakarta.
R.Soegondo Notodisoerjo,1982, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, CV. Rajawali, Jakarta.
Rahmida Erliyani dan Achmad Ratomi, 2017, Laporan Penelitian: Eksistensi Majelis Kehormatan Notaris dalam Proses Pidana, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat Serba-Serbi Praktek Notaris, cet. 2, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Tedjasaputro, Liliana. 1995. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Jakarta.
Tedjasaputro, 2018. Etika Profesi Notaris, Bayu Indra Grafika, Jakarta.
Copyright (c) 2024 Argi Putra Finalo, Khairani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).