Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar  Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang)

Penegakan Hukum Notaris Majelis Pengawas Notaris

Authors

January 20, 2025
April 21, 2025
April 29, 2025

Downloads

Penegakan hukum terhadap Notaris yang melanggar UUJN dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjamin pelaksanaan jabatan Notaris sesuai dengan aturan yang berlaku, agar menghindari Notaris yang tidak bertanggungjawab dan tidak mentaati serta menjalankan jabatannya.Di Kota Padang pada Tahun 2023 terdapat Notaris yang diberikan sanksi pemberhentian sementara dari jabatan Notaris yang melanggar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Metode pendekatan masalah yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris merupakan penelitian yang memperoleh data langsung dan masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara. Berdasarkan penelitian penulis menemukan bahwa; 1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Notaris dilakukan secara preventif dan kuratif, Pengawasan terhadap Notaris yang dilaporkan karena adanya pelanggaran terhadap jabatannya bersifat pengawasan kuratif, pengawasan setelah terjadinya dugaan pelanggaran dengan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Notaris atas adanya laporan dan pemberian teguran. 2)Akibat hukum dari tindakan Notaris Husnah Prima Ramadhani yang melanggar Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN diberikan sanksi administratif yaitu pemberhentian sementara dari pelaksanaan jabatan Notaris tersebut bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap dan Notaris harus melaksanakan putusan tersebut dan kehilangan kewenangan dalam melaksanakan jabatan Notaris. 3)Penegakan hukum terhadap Notaris dilakukan oleh MPN secara berjenjang dari MPD, MPW dan MPP, bahwa tindakan yang dilakukan Husnah Prima Ramadhani yang tidak menjalankan sanksi yang diberikan oleh MPP dan tidak melakukan serah terima protokol Notaris, dalam hal ini MPN tidak bisa mengeksekusi protokol tersebut dan upaya yang dilakukan hanya memberikan teguran. Seharusnya MPN diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi protokol tersebut untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik Notaris yang bersangkutan.

How to Cite

Latifa, S., Khairani, & Syofyan, S. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melanggar  Undang-Undang Jabatan Notaris (Studi Kasus Dikota Padang). Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 93-106. https://doi.org/10.31933/5s2e4b11

Similar Articles

1-10 of 343

You may also start an advanced similarity search for this article.