Kontroversi Pertambangan Illegal Pada Tanah Ulayat Kutai Barat (Studi Kasus PT. Trubaindo Coal Mining)
Downloads
PT. Trubaindo Coal Mining (PT. TCM) dianggap telah melakukan pertambangan ilegal karena telah memanfaatkan tanah ulayat tanpa izin masyarakat adat setempat. Karena itu, penulis membuat jurnal dengan judul “Kontroversi Pertambangan Ilegal Pada Tanah Ulayat Warga Kutai Barat (Studi Kasus Pada PT Trubaindo Coal Mining (TCM))”. Penelitian ini menggunakkan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil yang didapati dari penelitian yang dilakukan ialah didapati bahwa penyalahgunaan tanah ulayat ini sering terjadi akibat ketidakjelasan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, dilakukan penelitian untuk membahas terkait implikasi hukum pertambangan ilegal tersebut serta bagaimana peran pemerintah dalam menindaklanjuti konflik tersebut.
Aditia T.P., Annastasia O. A., Devina M. L. dan Wilda A. A. (2023). Izin Usaha Pertambangan diatas Tanah Masyarakat Adat Paser dalam Sudut Pandang Penalaran Hukum. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. 23(2); 1512-1518.
Aditian Situngkir, Danel, ‘Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Hukum Positif Di Indonesia’, Ensiklopedia Education Review, 4.3 (2022), 255–63 http://jurnal.ensiklopediaku.org
Afif F. (2023). Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Hukum dan Ham Warsa Sains. 2(9); 846-852.
Arrasid, Sandi Ersya, Fakultas Hukum, Universitas Riau, Cinta Raja, Kota Pekanbaru, Masyarakat Hukum Adat, and others, ‘Pemanfaatan Tanah Ulayat Oleh Masyarakat Hukum Adat Sebagai Kegiatan Pertambangan Rakyat’
Dikutip dari https://www.hukumonline.com/berita/a/konflik-sda-dan-agraria-berpotensi-meluaslt511e3228491b5/ pada tanggal 16 September 2024
DPR-RI. (2023, Juli, 06). Komisi VII Kritik PT TCM terkait Dugaan Tanah Ulayat yang Dipakai Sebagai Lahan Tambang. dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/45365/t/Komisi%20VII%20Kritik%20PT%20TCM%20terkait%20Dugaan%20Tanah%20Ulayat%20yang%20Dipakai%20Sebagai%20Lahan%20Tambang.
Dwi Haryadi. (2018). PENGANTAR HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA. Bangka Belitung: UBB Press.
Farhan, Afif, ‘Perlindungan Atas Masyarakat Adat Terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dalam Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat’, Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2.09 (2023), 845–52 https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.638’
Isnaini dan Anggreni A. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: CV. Pustaka Prima.
Jefri A. Hendrich J. A. dan Ety S. (2020). Tambang Illegal di Kabupaten Kutai Kartanegara Terkait Dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara. COLLEGIUM STUDIOSUM JOURNAL. 3(2); 95-100.
Jejak Parlemen. (2023, Juli, 07). Masalah Penggunaan Lahan Tanah Ulayat untuk Operasi Pertambangan - Audiensi Komisi 7 DPR-RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, PT Trubaindo Coal Mining, MNP Law Firm, dan Perwakilan Bupati Kutai Barat. JejakParlemen. https://wikidpr.org/rangkuman/Audiensi-Kom7-Masalah-Penggunaan-Lahan -Tanah-Ulayat.
Nabilla Desyalika Putri, Imam Koeswahyono, Moh. Fadli, ‘Kedudukan Hukum Kegiatan Usaha Pertambangan Pada Kawasan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Dalam Konteks Negara Kesejahteraan’, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1 (2014), 20 <http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/491>
Stanley L. K. (2017). PERLINDUNGAN HAK ULAYAT WARGA DEGEUWO TERHADAP PENAMBANGAN ILEGAL. Jurnal Hukum to?-ra?. 3(1); 531-536.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Copyright (c) 2025 Lida Khalisa Budhaeri, Citra Ayu Deswina Maharani, Hautami Nadia Zahratul Afifah, Ghanis Bintang Desyanur Pribadi, Yennita Astarina, Aryo Subroto, Emilda Kuspraningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).