Prinsip Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pandeglang Tahun 2024
Downloads
Walaupun pemerintah telah mengatur mengenai netralitas dan larangan PNS untuk tidak ikut dalam proses kampanye maupun ikut bergabung dalam partai politik serta berbagai larangan lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pada kenyataannya dilapangan banyak sekali Aparatur Sipil Negara yang tidak bersikap Netral dalam pemilihan kepala daerah. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pandeglang, seorang oknum camat yang ikut berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan Kepala Daerah. Hal tersebut menjadi dasar penelitian ini, khususnya: 1. Makna Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara 2. Upaya Yang Dapat Ditempuh Demi Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 netralitas disini bermakna bahwa pejabat pemerintah tidak boleh dipengaruhi atau terlibat dalam partai politik. Pasal 9 mengharuskan pejabat pemerintah untuk menjaga independensi dari pengaruh dan keterlibatan semua partai politik di Indonesia. 2. Diperlukan system pengawasan ASN yang efisien untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara, yang meliputi pembentukan Lembaga yang akuntabilitas dan berintegritas, untuk menjamin bahwa ASN tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang relevan dalan melaksanakan kewajibannya serta kesadaran masyarakat akan pentingnya netralitas.
Abidin AS, Zaenal, ‘Strategi Pemerintah Kota Bandung Dalam Menjaga Netralitas Asn Pada Kontestasi Pemilu 2024’, Jurnal Academia Praja, 7.1 (2024), pp. 44–52, doi:10.36859/jap.v7i1.2047
Ansyari, Irvan, Mhd Yazid, and Rido Putra, ‘Hak Politik Dan Hukum Aparatur Sipil Negara Perspektif Mashlahah Mursalah’, Jurnal Ijtihad, 38.1 (2022), pp. 81–90
Anten, D I P Rovinsi B, Huri Sanjaya, Rachmi Yulianti, and Fikri Habibi, ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Provinsi Banten’, IImiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 11 (2020), pp. 15–21
Badaru, Baharuddin, ‘Pemahaman Hukum Terhadap Kejahatan Pemilihan Umum Kepala Daerah Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara’, 6.1 (2023), pp. 1669–79
Furqon, Eki, ‘Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara Dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum 2019 Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 Di Provinsi Banten)’, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4.1 (2020), pp. 15–28
Hasanah, Siti, and Sri Rejeki, ‘Wewenang Badan Pengawas Pemilu Terhadap Pelanggaran Pemilu Oleh Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu Kepala Daerah’, CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 9.2 (2021), p. 43
Hidayat, Fadlan, and Iqbal Ahmady, ‘KEBIJAKAN BUPATI TERHADAP MUTASI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE Regent’, 5 (2020), pp. 1–18
Indra, Rizki, Yanti Hasan, La Iru, and Muhammad Idrus, ‘Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Legislatif Periode Tahun 2019-2024 Di Kabupaten Buton Utara The Role of Bawaslu in Supervising the Neutrality of Civil Servants in the 2019-2024 Legislative Elections in North Buton Regency’, 15.1 (2024), pp. 47–57
Inong, Inong, ‘Hak Konstitusional Pegawai Negeri Sipil (Pns) Dalam Pencalonan Sebagai Kepala Daerah’, Katalogis, 3.11 (2015), pp. 162–72
Kepegawaian, Pejabat Pembina, ‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil’, Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2021, pp. 2013–15
Manurung, Juwita Rayahu, and Irwansyah Irwansyah, ‘Kedudukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Dan Bawaslu Sebagai State Auxiliary Agent Dalam Perspektif Siyasah Dusturiyah’, 9.1 (2023), pp. 507–13
Nasution, Ali Imran, Davilla Prawidya Azaria, Muhammad Fauzan, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, and Tiara Alfarissa, ‘Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024’, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 7.2 (2023), pp. 229–56, doi:10.30656/ajudikasi.v7i2.7666
Peraturan Presiden Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian’, ALI ASADZADEH (2017)the Role of Tourism on the Environment and Its Governing Law.Electic Journal of Biology 13., 3, 1999, pp. 1–8
Presiden Republik Indonesia, ‘Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’, 2015, p. 6
———, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelnggara Pemilihan Umum’, 66.July (2011), pp. 6–17
———, ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara’, 202875, 2023, pp. 1–44
Republik Indonesia, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik’, Republik Indonesia, 1994 (2004)
Saifulloh, Putra Perdana Ahmad, ‘Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut Uud 1945’, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11.2 (2022), pp. 191–209
Saleh, Andi Muhammad, Studi Magister Hukum, and Universitas Mulawarman, ‘Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah : Perspektif Good Governance’, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 3.4 (2024), pp. 409–20
Copyright (c) 2025 Rt. Ima Muharomah Ibnu Zohan, Fuqoha, Hasuri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).