Kekuatan Hukum Titel Eksekutorial Dalam Akta Notaris Tentang Pengakuan Hutang Dalam Praktek Perbankan

Perbankan Titel Eksekutorial Pengakuan Hutang

Authors

May 12, 2025
November 3, 2025
November 7, 2025

Downloads

Titel eksekutorial atau irah-irah memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi tanpa harus melalui putusan pengadilan, akan tetapi eksekusinya dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau yang disebut dengan fiat execution. Dengan adanya titel eksekutorial yang menyelaraskan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkarcht van gewidje), maka kewenangan notaris dalam mencantumkan titel eksekutorial dalam akta pengakuan utang diatur dalam Pasal 57 UUJN, yang berwenang menerbitkan grosse akta tersebut adalah notaris. Pelaksanaan Titel Eksekutorial dalam Praktik Perbankan dilakukan terhadap Debitur yang wanprestasi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kredit dan menjadi piutang macet, maka bank sebagai kreditur berhak untuk menagih piutangnya dengan melakukan fiat execution atas objek agunan yang telah dibebani hak tanggungan.

How to Cite

Situmorang, L. V. U., Sitompul, R., & Isnainul, O. (2025). Kekuatan Hukum Titel Eksekutorial Dalam Akta Notaris Tentang Pengakuan Hutang Dalam Praktek Perbankan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 559-571. https://doi.org/10.31933/gkpzz317

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.