Kekuatan Hukum Titel Eksekutorial Dalam Akta Notaris Tentang Pengakuan Hutang Dalam Praktek Perbankan
Downloads
Titel eksekutorial atau irah-irah memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi tanpa harus melalui putusan pengadilan, akan tetapi eksekusinya dilakukan dengan meminta bantuan pengadilan atau yang disebut dengan fiat execution. Dengan adanya titel eksekutorial yang menyelaraskan akta pengakuan utang dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkarcht van gewidje), maka kewenangan notaris dalam mencantumkan titel eksekutorial dalam akta pengakuan utang diatur dalam Pasal 57 UUJN, yang berwenang menerbitkan grosse akta tersebut adalah notaris. Pelaksanaan Titel Eksekutorial dalam Praktik Perbankan dilakukan terhadap Debitur yang wanprestasi dan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kredit dan menjadi piutang macet, maka bank sebagai kreditur berhak untuk menagih piutangnya dengan melakukan fiat execution atas objek agunan yang telah dibebani hak tanggungan.
Adiman Rachmad, Akta Autentik dan Fungsinya di Dalam Pembuktian Perkara Perdata, Refika Aditama, Jakarta, 2011
Ahmadi Rulam, Memahami Metodologi Penelitian Kualitatif, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2005.
Ani Purnawati, S. H., et al., “Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek”. Surabaya,Jakad Media Publishing, 2020.
Budi Untung, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, CV. Andi Offset, Yogyakarta, 2015
Darwandi Hartono, Perjanjian Utang Piutang Dan Kekuatan Pembuktian Akta Pengakuan Utang, Armico, Bandung, 2011
Dasriani Latifah Soroinda, “Pasal 224 HIR/ 358 RBg Sebagai Dasar Hukum Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang Di Indonesia”, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, tahun 2011
Dedi Himawan, Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Eny Kusdarini, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011,
FA Arfa, W Marpaung. “Metodologi Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi”.Jakarta,Prenada Media, 2018
Ismail Yoga dan Yahya Warsani, Kedudukan Notaris dan PPAT dalam Mekanisme Pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan, Jurnal Nawacita Hukum, Vol 2 No 1 , Tahun 2022
Jaya Hartono dan Yogi Rahardian, Praktek Pemberian Kredit dengan Jaminan Kebendaan oleh Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis dan Sosiologi Hukum, Vol 2 No 1 Tahun 2021,
Naawaf Abdulah, Kewenangan dan Kedudukan Notaris dalam Membuat Akta Otentik, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol 1 No 1, Tahun 2020
Rahmad Hendra, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Identitas Pada Akta Otentik, Lex Spesialis Journal, Vol 3 No 1, 2018,
Ratna Widiyanti dan Maya Etrisna, Kedudukan Hukum Titel Eksekutorial Pada Akta Pengakuan Hutang Jaminan Fidusia, Jurnal Justices, Vol 2 No 1, Tahun 2019
Copyright (c) 2025 Linda Vera Uli Situmorang, Roswita Sitompul, OK Isnainul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















