Implikasi Hukum Pengawasan OJK terhadap Peer-to-Peer Lending: Perspektif Perlindungan Konsumen dari Putusan Nomor 77/POJK.01/2016
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri Peer-to-Peer (P2P) lending, dengan fokus pada perlindungan konsumen sesuai dengan Putusan Nomor 77/POJK.01/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang mengintegrasikan analisis dokumen regulasi dan wawancara mendalam. Analisis dokumen dilakukan terhadap regulasi OJK dan putusan terkait, sementara wawancara dilaksanakan dengan praktisi hukum dan pelaku industri P2P lending untuk mendapatkan wawasan praktis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengawasan OJK berperan penting dalam menetapkan standar perlindungan konsumen, meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman konsumen dan kepatuhan di sektor ini masih ada. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya di lapangan seringkali tidak optimal. Nilai kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai interaksi antara pengawasan OJK dan perlindungan konsumen, serta dampak praktis dari putusan OJK dalam konteks industri P2P lending yang terus berkembang. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman hukum fintech di Indonesia.
Halim, M. A., "Dampak Pengetahuan Risiko terhadap Keputusan Investasi dalam Peer-to-Peer Lending," Jurnal Keuangan dan Perbankan, vol. 10, no. 3, 2022, hlm. 200-215.
Halim, Yoefanca, Fricky Sudewo, and Jestin Justian. “TransformativeParticipatory Legal Research Method for Harmonizing The Existence ofThe Living Law in Indonesia.” Jurnal Media Hukum 26, no. 2 (2019): 146–57. https://doi.org/10.18196/jmh.20190130.
Hidayat, R. (2020). Tantangan dan Peluang dalam Pengawasan Fintech di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 45-60.
Hidayaturrochma, & Syufaat. (2022). Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Masa Pandemi Covid-19 di Kantor OJK Purwokerto. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 43–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30595/jhes.v5i1.13580
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Laporan Tahunan 2020 tentang Pengawasan Sektor Jasa Keuangan.
Nabila, T., & Sakti, M. (2023). Perlindungan Konsumen Atas Iklan Produk Rokok Sebagai Upaya Menurunkan Prevalensi Perokok Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(2), 368. https://doi.org/https://doi.org/10.55637/juinhum.4.2.7269.367-376
Nofie Iman, Financial Technology dan Lembaga Keuangan, Gathering Mitra Linkage Bank Syariah Mandiri, Yogyakarta, 2016, hlm. 6.
Ölvedi, T. (2024).The new form of financial intermediation: key issues of peer-to-peer lending (Doctoral dissertation, Budapesti Corvinus Egyetem).
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
R. A. S. Prabowo, "Peer-to-Peer Lending: Peluang dan Tantangan di Indonesia," Jurnal Ekonomi dan Bisnis, vol. 12, no. 1, 2020, hlm. 45-60.
Sari, D. P., "Peran OJK dalam Pengawasan Layanan Keuangan Digital di Indonesia," Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, vol. 9, no. 1, 2021, hlm. 78-90.
Sari, Y. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Layanan Keuangan Digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 123-145.
Suhaila Zulkifli “PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERIAN KREDIT SECARA DIGITALISASI KEPADA DEBITUR MASA PERKEMBANGAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH)” https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/2561, Medan, 2022.
Sulolipu, Andi Baji, and Susilo Handoyo. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan.” Jurnal Projudice 1(1)
Suryokumoro H dan Ula H. (2020). Koperasi Indonesia Dalam Era MEA dan Ekonomi Digital. Universitas Brawijaya Press.
Wijayanti, Sheila. (2022). Dampak Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Kebutuhan Dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh. MIZANIA, Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi. Vol 2 No.2 (2022). DOI: https://doi.org/10.4776/mizania.v2i2.592.
Copyright (c) 2025 Tajuddin Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).