Implikasi Hukum Pengawasan OJK terhadap Peer-to-Peer Lending: Perspektif Perlindungan Konsumen dari Putusan Nomor 77/POJK.01/2016

Implikasi Hukum; Pengawasan OJK ;Peer-to-Peer Lending Perlindungan Konsumen;

Authors

  • Tajuddin Noor
    tajuddin.noor@fh.uisu.ac.id
    Universitas Islam Sumatera Utara, Indonesia
June 28, 2025
October 16, 2025
October 20, 2025

Downloads

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri Peer-to-Peer (P2P) lending, dengan fokus pada perlindungan konsumen sesuai dengan Putusan Nomor 77/POJK.01/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang mengintegrasikan analisis dokumen regulasi dan wawancara mendalam. Analisis dokumen dilakukan terhadap regulasi OJK dan putusan terkait, sementara wawancara dilaksanakan dengan praktisi hukum dan pelaku industri P2P lending untuk mendapatkan wawasan praktis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengawasan OJK berperan penting dalam menetapkan standar perlindungan konsumen, meskipun tantangan seperti kurangnya pemahaman konsumen dan kepatuhan di sektor ini masih ada. Penelitian ini mengidentifikasi bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya di lapangan seringkali tidak optimal. Nilai kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai interaksi antara pengawasan OJK dan perlindungan konsumen, serta dampak praktis dari putusan OJK dalam konteks industri P2P lending yang terus berkembang. Penelitian ini memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman hukum fintech di Indonesia.

How to Cite

Noor, T. (2025). Implikasi Hukum Pengawasan OJK terhadap Peer-to-Peer Lending: Perspektif Perlindungan Konsumen dari Putusan Nomor 77/POJK.01/2016. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 450-463. https://doi.org/10.31933/fqzr1374

Similar Articles

1-10 of 380

You may also start an advanced similarity search for this article.