Analisis Sosiolegal Urgensi Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan

Pembatasan Masa Jabatan Lembaga Legislatif Negara Hukum Demokratis

Authors

September 10, 2025
October 21, 2025
October 28, 2025

Downloads

Penelitian ini mengkaji urgensi pembatasan masa jabatan anggota legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui pendekatan socio-legal. Pembatasan masa jabatan merupakan salah satu instrumen penting dalam penguatan prinsip negara hukum demokratis yang belum terimplementasi pada keanggotaan lembaga legislatif di Indonesia. Penelitian bertujuan menganalisis implikasi tidak adanya pembatasan masa jabatan terhadap kualitas demokrasi dan prinsip negara hukum, serta merumuskan urgensi pengaturannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan socio-legal dengan data primer berupa hasil wawancara dan observasi serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan pembatasan masa jabatan legislatif berimplikasi pada: (1) konsolidasi kekuasaan yang berlebihan; (2) melemahnya checks and balances; (3) berkurangnya regenerasi kepemimpinan; dan (4) potensi terjadinya oligarki politik. Pengaturan pembatasan masa jabatan menjadi urgen sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, menghadirkan keterwakilan yang responsif, mencegah monopoli kekuasaan, dan menjamin sirkulasi elit politik yang sehat. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi konstitusional dan legislasi terkait pembatasan masa jabatan anggota legislatif yang diimplementasikan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek keberlangsungan lembaga dan stabilitas sistem politik.

How to Cite

Erlina, & Zulkifli, M. A. (2025). Analisis Sosiolegal Urgensi Pengaturan Pembatasan Masa Jabatan Anggota Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 490-502. https://doi.org/10.31933/tckbbv85

Similar Articles

1-10 of 390

You may also start an advanced similarity search for this article.