Penyelesaian Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Jaminan yang Disengketakan antara Debitur dan Pihak Ketiga (Studi Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Tlk)
Downloads
Penelitian ini berfokus pada bagaimana sengketa antara debitur dan pihak ketiga memengaruhi proses eksekusi hak tanggungan, dengan Putusan Nomor 22/Pdt.Bth/2023/PN Teluk Kuantan sebagai dasar kajian. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya perselisihan mengenai kepemilikan objek jaminan pada tahap eksekusi, yang sering menimbulkan ketegangan antara kebutuhan akan kepastian hukum bagi kreditur dan kewajiban melindungi hak pihak lain yang bertindak dengan itikad baik. Pendekatan yang digunakan merupakan metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan analisis terhadap regulasi, konsep-konsep hukum yang relevan, serta studi terhadap putusan pengadilan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa eksekusi dalam perkara tersebut dibatalkan karena ditemukan kecacatan hukum pada proses peralihan hak atas tanah yang dijadikan objek hak tanggungan. Pengadilan menegaskan bahwa pihak ketiga yang mengajukan keberatan adalah pemilik yang sah dan tidak memiliki niat buruk, sehingga tindakan eksekusi harus dinyatakan tidak sah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme eksekusi hak tanggungan harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselarasan antara asas kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Selain itu, penelitian juga menyoroti perlunya penerapan prinsip kehati-hatian secara lebih ketat oleh lembaga perbankan ketika menerima objek tanah sebagai jaminan, guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Anugerah, M. W. I. R., & Wibowo, A. (2023). Pendaftaran hak tanggungan oleh pejabat pembuat akta tanah yang melampaui batas waktu. Semarang: Badan Penerbit STIEPARI Press.
Bella, T. G. (2021). Kajian yuridis sertifikat hak milik sebagai jaminan pinjaman bank menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda di atas tanah dan perspektif hukum perbankan. Lex Administratum, 9(4), 226–240.
Bonar, R. M. P. (2018, 17 Juli). Lelang Pasal 6 UUHT dan lelang berdasarkan titel eksekutorial. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id
Butarbutar, E. N. (2011). Kebebasan hakim perdata dalam penemuan hukum dan antinomi dalam penerapannya. Mimbar Hukum, 23(1), 62–76.
Hendrik, S., & Zuhir, M. A. (2021). Implementasi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dalam menjamin kepentingan para pihak di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 1–15.
Hutadjulu, R. D., Abubakar, L., & Handayani, T. (2023). Akibat hukum terhadap bank atas pembatalan hak tanggungan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jurnal USM Law Review, 6(1), 1–15.
Mulyati, E. (2018). The implementation of prudential banking principles to prevent debtor with bad faith. Padjadjaran Journal of Law (PJIH), 5(1), 1–15.
Oktiana, D., & Muntaqo, F. (2024). Lelang hak tanggungan yang objeknya dikuasai pihak ketiga. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(1), 1–15.
Priyanto, A., Heryanti, B. R., & M. (2016). Analisis proses eksekusi hak tanggungan terhadap jaminan kebendaan tidak bergerak berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan. Hukum dan Masyarakat Madani, 6(2), 30–41.
Puspitasari, E. K. (n.d.). Kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan. Pengadilan Negeri Sumedang. Diakses dari https://pn-sumedang.go.id/file_lama/Paper%203%20Kekuatan%20eksekutorial%20putusan%20HT%20Eryani.pdf
Republik Indonesia. (1996). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum pihak ketiga dari asas droit de suite dalam eksekusi hak tanggungan. NOTARIUS, 17(1), 1–15.
Sakti, G. K., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum pihak ketiga dari asas droit de suite dalam eksekusi hak tanggungan. Notarius, 17(1), 1–15.
Setyawati, A. (2020). Derden verzet terhadap eksekusi hak tanggungan (Studi Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg). Verstek: Jurnal Hukum Acara, 7(3), 1–15.
Siahaan, J. D., Ikhsan, E., & Siahaan, R. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditur pemegang hak tanggungan atas sertipikat hak milik yang telah dibatalkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Studi Putusan Nomor 31 K/TUN/2020). JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 1–15.
Suyatno, H. R. M., & dkk. (2014). Perlawanan dalam eksekusi obyek jaminan hak tanggungan berdasarkan titel eksekutorial. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 1–10.
Tampubolon, Y. D. (2021). Sengketa terhadap peralihan hak tanggungan kepada pihak ketiga dalam perjanjian kredit perbankan. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(1), 132–145.
Zahra, F. E., Komariah, & Wiryani, F. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas adanya perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet). Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 184–196.
Copyright (c) 2026 Rizki Ikrar Prihatanto, Muhammad Firza, Gunawan Kristiwanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















