Analisis Yuridis Terhadap PJOK Nomor 15/POJK.04/2020 DAN PJOK Nomor 16/POJK.04/2020 Terkait Peran Notaris dan Keabsahan e-RUPS
Downloads
Perkembangan teknologi informasi telah memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pengaturan hukum terkait perseroan terbatas (PT). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi terkait e-RUPS,Peran notaris dalam proses e-RUPS, dan keabsahan akta e-RUPS di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi dokomen. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait e-RUPS telah memberikan kepastian hukum, namun masih terdapat perdebatan terkait peran notaris dan keabsahan akta e-RUPS. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa e-RUPS dapat diakui sebagai metode yang sah, dengan catatan pesyaratan keamanan, akses, partisipasi, dan dokumentasi yang telah terpenuhi. Saran dari penelitian ini termasuk perlunya penambahan Pasal dalam UUJNP yang secara khusus mengatur pelaksanaan e-RUPS dan perlunya perluasan makna dari berhadapan secara fisik. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum terkait e-RUPS dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena ini dalam konteks hukum Indonesia. Perkembangan teknologi yang semakin maju saat ini di era 5.0 maka sangat diharapkan kepada pemerintah untuk dapat menciptakan aturan hukum yang secara khusus mengenai e-notary, tidak hanya dalam perusahaan terbuka, tetapi juga secara lebih meluas, sehingga produk hukum yang dihasilkan secara elektronik dapat memberikan kepastian hukum yang kuat.
Adjie, Habib. (2006). Hukum Notaris Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Adjie, Habib. (2008). Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Agita Chici, Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang Dilaksanakan Secara Elektronik (DIlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.)$/2020 dan Undang-UNdang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang0Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabarran Notaris), Indonesia Notary, Volume 3, Artikel 15., 2021
Evangelista, O., & Erni, D. (2021). Kedudukan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Telekonferensi. PALAR (Pakuan Law Review), 7.
Fadilla, J. F., & Erni, D. (2023). Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah RUPS Yang Diselenggarakan Secara Elektronik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1).
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cetakan ke–5. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Ida Rosita Suryana. (1999). Serba-Serbi Jabatan Notaris. Bandung: Universitas Padjajaran.
Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Abadi.
Lumban Tobing, G.H.S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2005.
Merdi Aditya, Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS ydang DIlaksanakan Secar Elektronik, Jurnla Ilmu HUkum ”The Juris” Vol VI, No 1, Juni 2022
Mukti Fajar, & Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prajitno, A. A. (2010). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Radjasa Waluyo, Dody. (2001). Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum. Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember, 63.
Rossalina, Z. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Disertasi Doktoral, Universitas Brawijaya.
Sardjono, Agus, “Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction: Antara Norma dan Fakta”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4 Tahun 2008, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2008.,
Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Kontrak, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya, 2013.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Subekti, R., & Tjiirosudibio, R. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suryana, Ida Rosita. (1999). Serba-Serbi Jabatan Notaris. Bandung: Universitas Padjajaran. Tan Hong Kie. (2000). Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Tommy Leonard et. al, 2020,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA IKTIKAD BAIK DENGAN KEPASTIAN HUKUM”, assets,jurnal.unprimdn. Volume 5 Nomor 2 hlm 10.,
Copyright (c) 2026 Elvira Fitriyani Pakpahan, Ojita Aziziyah, Rodiatun Adawiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















