[1]
E. L. Sakinah and D. Tiopan, “Inkonsistensi Jabatan Calon Pimpinan Daerah Dan Implikasi Hukum Dalam Pemilu Berdasarkan Undang -Undang Pemilu”, Swara Justisia, vol. 9, no. 1, pp. 53–60, Apr. 2025, doi: 10.31933/3dh3v438.