[1]
O. Rosadi and I. Putra, “Sinergitas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum”, Swara Justisia, vol. 9, no. 2, pp. 320–329, Aug. 2025, doi: 10.31933/ztv5ps23.