PENGARUH PENERAPAN SANKSI BAGI SISWA PENDIDIKAN BINTARA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERHADAP KINERJA BINTARA REMAJA DI POLDA SUMBAR
Downloads
Dalam Pasal 15 Ayat (5) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Diklat Polri, yang mengatur bahwa seorang bintara yang masih menempuh pendidikan di Kepolisian Negara Sekolah tidak boleh melakukan tindak pidana dan/atau pelanggaran kode etik Polri, tidak menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswa Diktukba Polri SPN Padang Besi Polda Sumatera Barat antara lain berkelahi, mencuri, melakukan perbuatan asusila dan memalsukan identitas. Pelaksanaan sanksi bagi mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana berupa pemberian helm merah, pengurangan nilai mental kepribadian, pembentukan mental dan budi pekerti serta dikeluarkan dari pendidikan. Kewenangan untuk memberikan hukuman berada pada Kepala Lembaga Pendidikan. Pengaruh sanksi bagi mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana terhadap kinerja saat menjadi bintara adalah tidak ada pengaruh sanksi bagi mahasiswa diktator Polri yang melakukan tindak pidana terhadap kinerja apabila bintara tersebut remaja dilihat dari sikap dan perilaku saat melaksanakan tugas, hal ini ditunjukkan dengan sanksi yang diberikan dan penghargaan yang diterima saat menjadi bintara kepemudaan dari data 408 orang, jumlah siswa angkatan 2017 dan 2018 terkena sanksi sebanyak 127 orang dan yang mendapatkan reward sebanyak 18 orang, sedangkan berdasarkan kuesioner yang diberikan kepada responden disebutkan bahwa terdapat pengaruh penting sanksi yang diberikan kepada mahasiswa Diktukba Polri yang melakukan tindak pidana yaitu memberikan efek jera, membentuk mental kepribadian, psikologi dan watak mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan juga sesama mahasiswa lainnya sehingga pada saat; y menjadi pemuda binaan mereka tidak melanggar kode etik kepolisian.
Burhan Asofa, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Dwi Haryadi, Kode Etik Profesi Hukum, UBPress, Malang, 2018.
Kepolisian Republik Indonesia, Buku Panduan tentang Hak Asasi Manusia untuk Anggota Polri, PTIK, Jakarta, 2006.
Kartini Kartono, Pengantar Metode dan Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung, 1996.
Pudi Rahardi, Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Dani Durahman, Penerapan Sanksi Terhadap Penyimpangan Penyidik Polri Dalam Menangani Perkara, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Volume 16, Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2009 tentang pokok- pokok penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).