UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN BAHAN PELEDAK DI WILAYAH HUKUM POLRES KEPULAUAN MENTAWAI
Downloads
Upaya Polres Kepulauan Mentawai dalam penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah berupa sosialisasi Atau penyuluhan yang dipusatkan kepada masyarakat di desa desa nelayan yang terindikasi melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. Melakukan Patroli Rutin yang dilaksanakan kurang lebih 2 kali dalam sebulan dan pada hari hari penting. Kendala Polres Kepulauan Mentawai dalam upaya penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak adalah faktor tidak tegasnya penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak sering kasus hanya diselesaikan dengan pembuatan surat perjanjian dikarenakan faktor penyebab masyarakat menangkap ikan dengan bahan peledak hanya karena tuntutan ekonomi. Kendala lain adalah Kurangnya kepedulian masyarakat akan lingkungannya terutama lingkungan laut, kurangnya pengetahuan masyarakat nelayan akan dampak penggunaan bahan peledak dalam melakukan penangkapan ikan.
Supriharyono, Konvensi Ekosistem Sumberdaya Hayati, Cet. ke-1, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009
Suharto, Limbah Kimia dalam Pencemaran Udara dan Air, Andi Offset, Yogyakarta, 2011
Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan (Dalam Sistem Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup), Refika Aditama, Bandung, 2009
Sadjijono, Hukum Kepolisian: Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).