Inkonsistensi Jabatan Calon Pimpinan Daerah Dan Implikasi Hukum Dalam Pemilu Berdasarkan Undang -Undang Pemilu
Downloads
Penelitian ini membahas mengenai fenomena yang terjadi dalam rangkaian Pemilihan Umum tahun 2024 dengan kontroversi yang melekat pada pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif sosiologis. Penelitian ini dilandaskan atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer berhubungan dengan norma hukum positif seperti Undang- Undang tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan pembahasan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berubungan dengan sumber literatur ilmiah seperti jurnal, buku, maupun artikel ilmiah. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 adalah terdapat pro dan kontra disisi lain aspek perubahan norma berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 berhubungan dengan penegakan anti diskriminasi bagi rakyat Indonesia, namun juga terdapat permaslaahan hukum yang dapat terjadi dikemudian hari akibat perubahan norma tersebut.
Alexander Salim & Tri Susilowati, “Analisis Yuridis Kebolehan Menteri Untuk Tidak Mengundurkan Diri Ketika Mengikuti Pemilu Dan Pilkada”, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu
Amin, Mohd. Nadrizal Habib, & Anbar Nuri Artika. “Jokowi Gibran Dan Opini Publik Pada Pemilu 2024.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol 10(13).
Arif Sugitanata. “Dinamika Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Dynamics of Constitutional Court Decisions Regarding The Age Limits of Presidential and Vice Presidential Candidates.” Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol 4(2), 2023.
Fajar Bhaskara Indraprastha, “Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 Tentang Pengunduran Diri Menteri Sebagai Peserta Calon Pemilu”, Skripsi Universitas Ahmad Dahlan, 2024.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2021). Kebijakan Pemerintah dalam Pembentukan dan Pembubaran Kabinet dalam Hukum Tata Negara. LIPI Press.
Mahdi Hidayatullah, “Pisau Hukum Dan Kotak Suara: Studi Evaluatif Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024”, Jurnal of International Multidisciplinary Research, Vol 2(8), Banjarmasin, 2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2009). Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 tentang kewajiban pengunduran diri pejabat negara dalam Pemilihan Umum (Terkait dengan pengunduran diri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 68/PUUXX/2022 tentang pengunduran diri pejabat negara yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang pengunduran diri pejabat negara yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUUXXI/2023 tentang uji materiil batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses dari: https://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 90/PUU XXI/2023 tentang uji materiil batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses dari: https://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diakses dari: https://www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah Konstitusi. Ikhtisar Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang Pejabat Negara, Termasuk Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri. hlm 3.
Muhammad Fiqri Pratama, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.68/PUU-XX/2022 Tentang Pengunduran Diri Menteri Sebagai Peserta Calon Pemilu Perspektif Maslahah, Skripsi UIN Salatiga 2023.
Sihombing, H. (2021). Diskriminasi Batas Usia dalam Pemilihan Umum Indonesia: Studi Kasus Gibran Rakabuming Raka dan Putusan MK Nomor 90/PUU XXI/2023, Jurnal Hukum Indonesia, 10(2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Republik Indonesia Tahun 2017, Nomor 17.
Wijaya, M. (2020). Analisis Kontroversi dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia: Kasus Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,Jurnal Hukum Politik, 12(3).
Yusuf Apriyanto Bantu, Erman I Rahim, Abdul Hamid Tome, “Analisis Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Hukum”, Jembatan Hukum : Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 1 Maret 2024
Copyright (c) 2025 Eksya Ledia Sakinah, Demson Tiopan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).