Penerapan Prinsip Kemakmuran Rakyat Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012
Downloads
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 36/PUU-X/2012 tanggal 13 November 2012 menyatakan bahwa terdapat 9 Pasal yang inkonstitusional dalam Undang-Undang Migas. Pasca putusan MK pemerintah dianggap tidak konsisten dalam melaksanakan putusan MK. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengelolaan usaha hulu minyak dan gas bumi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan usaha hulu migas tidak dapat dipisahkan dari konsep hak menguasai negara, tindakan pemerintah dan tujuan Pasal 33 UUD 1945 yakni untuk mencapai kemakmuran rakyat. Oleh karena itu pengelolaan usaha hulu migas dikembalikan pada pemerintah dengan membentuk SKK Migas, namun SKK migas memiliki kesamaan dengan BP Migas yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.
Carl, Beverly M. 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
Dixon, Martin and Robert Mc Corquodale, 1991 “Cases and Materials on International Law”, London: Blackstone
Gilpin, Robert and Jean Milis Gilpin, 2002, The Challenge of Global Capitalism (Tantangan Kapitalisme Global), diterjemahkan oleh Haris Munandar dan Dudy Priatna, PT. RajaGarfindo Persada, Jakarta
Hapsoro, Bagas, 2004, Hubungan Internasional, Percikan Pemikiran Diplomat Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta
Jackson, John H. 1985, International Economic Law, dalam R. Bernhardt (ed), Encyclopedia of Public International Law, Instalment 8
Kaufmann, Johan, “The Diplomacy of International Relations”, Kluwer Law International, The Haque-London-Boston
Konvensi Wina tahun 1969 tentang Perjanjian Internasiona (Wina Conventin on International Treaty)
Mauna, Boer, Hukum Internasional (Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global), Alumni, Bandung, 2000
M. Carl, Beverly, 2001, Trade and Developing World in the 21 th Century, Transnational Publisher, New York
M. Wallace, Rebecca M, 1996, International Law, Sweet & Maxwell, London, 1986, diterjemahkan oleh Bambang Arumanadi, Hukum Internasional, IKIP Semarang Press, Semarang
Parthianan, I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung
Papp, Daniel S., 1996, Contemporary International Relations, Framework for Understanding, Macmillan Publishing Company, New York
Shaw, Malcolm. N., 1991, “International Law”, Grotius Publication Limited, England,
Soekanto, S., 1982, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Press, Jakarta
Snape, Dawn and Liz Spencer, 2004, “The Foundations of Qualitative Reseach”, dalam Jane Richie and Jane Lewis (Ed.), Qualitative Research Practices: A Guide for Social Science Students and Researcher, SAGE Publisher, London
Suherman, Ade Maman, 2003, Organisasi Internasional dan Integrasi Ekonomi Regional dalam Perspektif Hukum dan Globalisasi, Ghalia Indonesia, Jakarta
Suryono, Edy, 1984, Praktek Ratifikasi Perjanjian Internasional di Indonesia, Remadja Karya, Bandung
Tunkin, G. I., 1974, “Theory of International Law”, Harvard University Press, Massachusetts
Copyright (c) 2024 Dola Riza, Boiziardi AS
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).