Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi
Downloads
Subsidi bahan bakar minyak dan gas bumi dapat berdampak pada berbagai aspek kehidupan, seperti ekonomi, lingkungan, dan sosial. Subsidi yang tidak merata dapat menyebabkan ketimpangan akses di kota dan perdesaan. Mungkin tidak ada manfaat yang sama dari subsidi untuk wilayah yang jauh dari pusat distribusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 53 hingga 58 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dikenakan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. serta pidana tambahan, seperti pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana dalam operasi minyak dan gas bumi. Meskipun demikian, penanggulangan tindak pidana ini masih dianggap tidak efektif dalam pelaksanaannya karena beberapa alasan. Pertama, Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memiliki kelemahan dan celah yang memungkinkan pelaku lolos dari hukum. Misalnya, tidak ada ketentuan yang mengatur batas jumlah maksimum BBM bersubsidi yang dapat dijual secara bebas kepada masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan yang mengatur Straf minima khusus untuk tindak pidana.
Arindya, Radita, (2017) , Efektivitas Organisasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Cet. 1, Media Sahabat Cendekia, Surabaya.
H, Syaiful Bakhri SH, 2007, Hukum Migas, Jakarta, Total Media.
Irfansyah Munteh, (2019) “ Analisis Yuridis Terhadap Pemalsuan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi , Universitas Sumatera Utara
Jonni Harianto Damanik, (2019) “ Analisis Yuridis Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Nomor 1627/Pid.B/LH/2018/PN.Lbp)”, Universitas Medan Area
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Edisi Ketiga, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka.
Kurniawati, L. (2017). Dampak Penurunan Subsidi Bahan Bakar Minyak:Analisis Sistem Neraca Sosial Ekonomi Indonesia. Jurnal Info Artha, 1(2), 92.
Mukti Fajar ND, Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Mulyana, Asep N, (2017), Reformulasi Delik Migas Dalam Mewujudkan Keadilan Energi. Cet. 1, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Munthe, Irfansyah, (2019), Analisis Yuridis Terhadap Pemalsuan Bahan Bakar Minyak Dan Gas Bumi (Studi Kasus Putusan Negeri Medan No:922/Pid.B/Lh/2018/MDN), Universitas Sumatera Utara, https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/23071
OK Isnainul, Et.al, (2021), Criminal Action Of Sales Of Human Eggs Using Ilegal Reproductive Technology, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 24, Issue 3
Pakpahan, Kartina (2022), Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penjualan Dugong Satwa Yang Dilindungi (Studi Kasus Kampung Kelam Pagi), Bina Hukum Lingkungan,Vol 6, No 2
Putra Boy Muhammad, Ardiansyah, dan Bagio Kadaryanto, (2021) “Tinjauan Normatif Penjualan BBM Subsidi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,” Jurnal JAPS, Vol. 2, No. 1, Pascasarjana Hukum Universitas Lancang Kuning, Riau.
Copyright (c) 2025 Tiara Miranda Br Sihaloho, Roswita Sitompul, OK Isnainul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).