BALAPAN LIAR OLEH REMAJA DI KOTA PADANG DALAM ASPEK KRIMINOLOGI
Downloads
Balapan liar merupakan tindakan kriminal, melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena dapat membahayakan baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Namun walaupun UU sudah melarang dilakukannya balapan liar, namun dalam praktek sering terjadi terutama di kalangan remaja. Untuk itu perlu dilakukan penelitian faktor penyebab terjadinya balapan liar oleh remaja dalam prespektif ilmu kriminologi dan upaya aparat penegakan hukum dalam hal ini adalah aparat kepolisian dalam menangani kasus balapan liar doi kalangan remaja ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui factor-faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus balapan liar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama, dan data primer sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh: faktor terjadinya balapan liar oleh remaja di Kota Padang, adalah karena pergaulan remaja yang tidak baik, kurangnya perhatian orang tua, kurangnya sarana balapan untuk para remaja. balapan liar itu mengganggu kelancaran, meresahkan, dan membahayakan baik Upaya yang dilakukan pihak kepolisian Polresta Padang dalam menangani kasus balapan liar oleh remaja Kota Padang adalah mencakup upaya preventif (pencegahan): 1)melakukan sosialisasi di sekolah, kampus (terutama kepada pelajar dan mahasiswa), persimpangan jalan, melakukan patroli; 2) operasi cipta kondisi. Upaya Represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polresta Padang yaitu dengan tindakan Tilang ( bukti pelanggaran ) selama 3 bulan.
Kartini Kartono, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Rajawali Pers, Depok, 2017.
Utama Sri Indah, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Thafa Media,Yogyakarta 2012.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
.
Alpi Wantona, Nur Janah, Dara Rosita “Fenomena Remaja Melakukan Balapan Liar di Kota Takengon “, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Vol 5 No 1 tahun 2020.
Faris Hadi Kusuma “Kendala yang Dihadapi Kemitraan Kepolisian dan Masyarakat dalam Pencegahan Balap Liar oleh Remaja di Kota Banyuwangi (Kajian Yuridis Kriminologis)†Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Brawijaya, Juli. 2013.
Yuliartini, Kajian Kriminologis Kenakalan Anak Dalam Fenomena Balapan Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Psikologi. Vol. 7, No. 3, 2014.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).