PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING DI SUMATERA BARAT
Downloads
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap orang disamping kebutuhan akan pangan (makanan) dan sandang (pakaian). Kebutuhan akan rumah beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang sangat pesat salah satu faktor pendorongnya adalah besarnya jumlah penduduk. Pada kenyataannya terdapat persaingan yang sangat ketat antara para pengembang (developer) untuk menarik konsumen. Salah satunya dengan penjualan perumahan dengan sistem pre project selling. Dalam pelaksanaan penjualan perumahan dengan sistem pre project selling tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan para pihak, seperti adanya ketidaksesuaian antara apa yang diiklankan atau yang diperjanjikan oleh pengembang (developer) dengan kenyataan ketika rumah selesai dibangun sehingga hal tersebut dapat merugikan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan pre project selling survei lokasi, pembayaran biaya pemesanan (booking fee), melakukan BI Checking, pembayaran uang muka (down payment) dan akad. Permasalahan dalam pelaksanaan Permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan jual beli perumahan dengan sistem pre project selling, seperti pada perumahan Aldi Residen terdapat ketidaksesuaian yang diperjanjikan dengan kenyataan ketika rumah telah ditempati, seperti fasilitas yang disediakan berupa jalan beraspal, akan tetapi sampai sekarang jalannya belum diaspal. Hubungan hukum antara calon pembeli dengan pengembang dilandasi dengan perjanjian jual beli. Dalam hal ini pihak penjual (pengembang) berkedudukan sebagai penyedia perumahan dan konsumen sebagai pembeli. Bank sebagai penerima kuasa dari calon pembeli merupakan mitra dari pengembang
Komarudin, 1997, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman, , Jakarta: Yayasan REI-Raka-Sindo.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat diindonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Tarsito, Bandung.
Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Sajipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum cetakan ke V, Bandung: Citra Aditya.
Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif sebagai Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sri Soedewi Masjchoen, 2007, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.
Setiono, 2004, Rule Of Law Supremasi Hukum, Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Urip Santoso, 2014, Hukum Perumahan, Jakarta: Prenadamedia Group.
Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Nurhafni Kanun, 2018, Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Baku Elektornik Consumer Law Protection In Electronic Standard Agreement, Jurnal Hukum. Vol 10, No. 3, p. 473 – 49.
Republik Indonesia,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Lembaran Negaera Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).