Tinjauan Hukum Tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Hukum Bisnis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanpestasi
Downloads
Asas Pacta Sunt Servanda adalah sebuah prinsip dasar dalam hukum kontrak yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang bersepakat harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Hasil penelitian ini mengkaji tentang Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Hukum Bisnis merupakan prinsip fundamental dalam hukum perjanjian yang menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah dan dibuat dengan kesepakatan bebas antar pihak, harus dipatuhi dan dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Dalam konteks hukum bisnis, penerapan asas ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan stabilitas dalam transaksi bisnis. Hal ini mengurangi risiko sengketa dan mendukung terciptanya hubungan bisnis yang profesional dan terpercaya.Pengaruh Asas Pacta Sunt Servanda terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis berperan sebagai landasan untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang melibatkan wanprestasi. Pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, membayar ganti rugi, atau bahkan membatalkan perjanjian tersebut. Penerapan asas ini memberi pihak yang dirugikan hak untuk menuntut pemenuhan kontrak atau ganti rugi, namun tetap dengan mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian sengketa Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Amiruddin dan Zainal Azikin. Pengantar Hukum Metode Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Duma Barrung. Asas Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Konsumen Pada Perjanjian Kredit. Makalah pada Dialog Sehari PP-INI dengan Perbanas, Jakarta, 2002.
Herlien Budiono, dalam Muhammad Syaifuddin. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2012.
JCT. Simorangkir dan Woerjono Sastrapranoto. Pelajaran Hukum Indonesia. Jakarta: Gunung Agung, 1963.
H. M. Abdurrachman, S.H. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti, 2014.
Karim Zaidan, Abdul. Pengantar Studi Syari’ah: Mengenal Syariah Islam Lebih Dalam. Jakarta: Robbani Press, 2008. Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Jakarta.
Martana, Nyoman. Perluasan Dan Penguatan Mediasi Dalam Proses Litigasi. Seminar. Fakultas Hukum Udayana, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2002.
Muhammad, Hukum. Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan). Cetakan ke-3. Bandung: Mandar Maju, 2012.
Naifiatul Munawaroh. "3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli." Hukum Online. Diakses pada 26 Juni 2024.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Preneda Media Group, 2013.
Ronald Fadly Sopamena. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian. Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, No. 1, 2021.
Ok Isnanul et. al,2020, “Analisa Hukum Eksistensi Jaminan Fidusia Pada Perjanjian Pembiayaan (Finance) Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kalam Keadilan, 6(1).
Tommy Leonard et. al, 2020,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA IKTIKAD BAIK DENGAN KEPASTIAN HUKUM”, assets,jurnal.unprimdn. Volume 5 Nomor 2 hlm 10.,
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2002.
Sardjono, Agus, “Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction: Antara Norma dan Fakta”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4 Tahun 2008, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2008.,
Subekti. Hukum Perjanjian. Intermasa, Jakarta, 2001
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria
Copyright (c) 2025 Willy Tanjaya, Heriyanti, Ega Triwi Wijaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).