PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL DI INDONESIA DARI TINDAKAN MISAPPROPRIATION
Downloads
Budaya hidup masyarakat negara berkembang yang sifatnya komunal sangat mempengaruhi status kepemilikan kekayaan intelektual yang tertuang dalam pengetahuan tradisional. Masyarakat sebagai pemilik dari pengetahuan tradisional, tidak memperhitungkan keuntungan ekonomi dan tidak memiliki keinginan untuk melindunginya, karena masyarakat tersebut menganggap pengetahuan tradisional merupakan milik bersama dan memberikan pengetahuan itu merupakan suatu kebajikan. Dilain pihak, negara-negara maju yang dimayoritasi oleh negara-negara barat mengusung filsafat individualisme dan kapitalisme yang mewujudkan gagasan untuk melindungi hak-hak milik individual, khususnya perlindungan terhadap property, baik intellectual property maupun modal. Negara-negara ini menganggap bahwa pengetahuan obat-obatan tradisional dan sumber daya hayati yang terkait merupakan public domain, sehingga siapa saja (individu) bebas untuk mengeksploitasi dan mengomersialkan untuk keuntungan diri sendiri. Pertemuan kedua filsafat hidup yang berbeda serta berbeda dalam memandang konsep etika dan hukum yang menyangkut pemilikan atas kekayaan (property), termasuk kekayaan intelektual dalam pergaulan masyarakat internasional antara negara-negara maju dengan negara berkembang ini menimbulkan konflik kepentingan. Negara-negara maju merasa tidak melakukan kesalahan yang dianggap misappropriation oleh negara-negara berkembang karena mereka menganggap tidak melanggar hak-hak orang lain. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menyadari bahwa pengetahuan tradisional sangat membutuhkan perlindungan HKI, oleh karena itu, pengetahuan tradisional dilindungi oleh hak cipta. Pengetahuan tradisional dianggap merupakan bagian dari folklore, akan tetapi perlindungan ini tidak bisa berjalan dengan efektif seperti adanya dua pasal (pasal 10 dengan pasal 1 UU Hak Cipta), dan faktor-faktor lainnya. Selain daripada itu, pemerintah Indonesia juga mengupayakan alternatif perlindungan lain, seperti membentuk ketentuan yang disesuaikan dengan prinsip hidup dan kebutuhan masyarakat lokal yang bersangkutan, membuat dokumentasi yang tidak berorientasi untuk hak paten serta menyiapkan sistem benefit sharing yang tepat dan sesuai dengan keadaan masyarakat lokal yang bersangkut.
Tim Lindsey, dkk (ed), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2002
M Correa, Carlos, Intellectual Property Rights, The WTO and Developing Countries, The TRIPs Agreement and Policy Options, Zed Book Ltd, New York, 2000
Emmy Yuhassarie, dkk, (ed), Prosiding Lokakarya Terbatas tentang Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2004
Taryana Soenandar, Perlindungan Hak Milik Intelektual di Negara-Negara ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta, 1996
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001
Prasetyo Hadi Purwandoko, HKI dan Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, diupdate dari : http://prasetyohp.staff.hukum.uns.ac.id, tanggal 08-04-10
Akih Hartini, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat : Mekanisme Pembagian Keuntungan Terhadap Pengetahuan Tradisional Masyarakat Adat Dalam Pemanfaatan Tumbuhan Obat Tradisional Secara Lestari, diupdate dari : http://www.digilib.ui.ac.id, tanggal 8 april 2010
Kuliah Tamu FHUB tanggal 2 Februari 2009, Pengetahuan Tradisional Merupakan Warisan Negara, diupdate dari : http://hukum.brawijaya.ac.id, tanggal 8 April 2010
Budi Agus dan Arif Lutviansori, Mempersoalkan Perlindungan Tradisional Knowledge, diupdate dari : http://www.hukumonline.com/berita tanggal 8 April 2010
Kumpulan UU Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).