PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (OMNIBUS LAW) TERHADAP PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

Penelitian ini akan mengkaji, menganalisis, dan   menemukan   bagaimana penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia. Metode penulisan ini mengggunakan pendekatan yuridis normative yang menitikberatkan pada penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum. Hasil penelitian dalam penulisan ini, menitikberatkan pada Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di Indonesia, dan untuk Mengkaji, menganalisis, dan menemukan peran hukum kesehatan dalam upaya  menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di  Indonesia mampu memenuhi tujuan hukum, yakni : Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan. Perlu dilakukan upaya yang terpadu untuk menemukan sebuah kriteria atau  indikator  dalam menemukan konsep keseimbangan, sehingga pemahaman yang keliru dalam penerapan Asas Keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di  Indonesia, dapat diluruskan kembali melalui pendekatan peran hukum kesehatan dalam upaya  menciptakan keseimbangan Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Terhadap Pemenuhan Hak Atas Kesehatan di  Indonesia.

Similar Articles

11-20 of 196

You may also start an advanced similarity search for this article.