PRINSIP MOST-FAVOURED NATION DALAM PERDAGANGAN JASA MENUJU LIBERALISASI PERDAGANGAN
Downloads
Perkembangan perdagangan jasa yang sangat cepat memerlukan suatu aturan yang dapat menjamin lancarnya pertumbuhan sektor jasa itu sendiri sehingga dapat berperan dalam menopang perekonomian. GATS adalah persetujuan dasar untuk masalah-masalah jasa yang bersifat multilateral yang berada dalam kerangka WTO. Persetujuan ini memuat dua hal pokok yaitu ketentuan tentang kerangka kerja dan komitmen liberalisasi atas sektor dan sub-sektor jasa yang ada dalam daftar skedul tiap anggota. Seperti halnya prinsip dasar GATT maka GATS juga mensyaratkan anggota untuk memberlakukan secara MFN (non diskriminasi) antara jasa produk dan penyedia jasa. Dalam hal ini, Most Favoured Nation (MFN) merupakan salah satu prinsip dasar GATS agar tidak membedakan perlakuan antara satu negara dengan negara lainnya. Penerapan prinsip MFN ini dalam bidang perdagangan jasa, disatu sisi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun disisi lainnya juga mendorong persaingan yang cukup tinggi antara negara-negara. Hal ini merupakan suatu tantangan yang cukup berat bagi negara-negara berkembang untuk bersaing dengan negara maju yang lebih siap untuk menghadapi kompetisi di bidang perdagangan jasa. Bagi Indonesia sendiri sebagai salah satu negara anggota WTO harus segera berbenah diri dan mempersiapkan ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya dalam rangka menghadapi liberalisasi dibidang perdagangan jasa. Ketentuan GATS yang juga berlaku bagi Indonesia telah memuat sektor-sektor jasa yang akan diliberalisasi diantaranya jasa perhubungan udara, jasa finansial, perpindahan manusia serta jasa telekomunikasi. Pada akhirnya, dengan telah diberikannya pengaturan perdagangan di sektor jasa melalui GATS dalam kerangka WTO hendaknya juga mendorong mewujudkan suatu perdagangan yang adil, transparan, saling menguntungkan dan memperkuat hubungan antara negara-negara.
Feketekuty, Geza, 1988, International Trade in Services: An Overview and Blueprint for Negotiations, Mass.: An American Enterprise Institute
GATT, tanpa tahun, The Uruguay Round: A Giant Step for Trade and Development and A Response to The Challenge of the Modern World, Geneva: GATT
Kertadjoemena H.S., 1996, GATT dan WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, UI Press
Lovelock, Service Marketing, dalam Phillip Kottler (ed), Marketing Management Analysis, Planning, Implementation and Control, 1994, 7 th, Prentice Hall
Riddle, Dorothy I, 1986, Services – Led Growth: The Role of the Services Sector in World Development (New York: Praeger Special Studies)
Schwarzenberger, George, Economic World Order, 1970, sebagaimana dikutip oleh Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, Suatu Pengantar, 2004, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Simanjuntak, Djisman, tgl 29 Nopember - 1 Desember 2001, WTO Pasca Doha: Dampak dan Prospeknya, Lokakarya “Liberalisasi Perdagangan Lanjutan dalam Kerangka Multilateral: Kesiapan Pemerintah dan Pengusaha Daerah Pasca KTM IV - WTO Dohaâ€, Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta
Soetanto, Herry, Juli 2001, Catatan Ringkas tentang WTO dan Implikasinya terhadap Dunia Bisnis, Lokakarya Liberalisasi Perdagangan Lanjutan dalam Kerangka WTO: Kesiapan Pemerintah Daerah dan Pengusaha Daerah, Kerjasama Deplu dan Pemerintah Daerah Jawa Barat, Bandung
Themaat, Verloren, 1981, The Changing Structure of International Economic Law, The Netherlanders: Martinus Nijhoff Publishers
UNCTAD and The World Bank, 1994, A Handbook: Liberalizing International Transactions in Services, United Nations, New York
Webster’s New International Dictionary, 1951, 2 Edition, Gambar & C Merriam Co., Springfield, USA.
Ministrial Conference-WTO, Ministerial Declaration, Fourth Session, Doha, 9-14 November 2001
General Agreement on Trade in Services, Geneva: GATT, December 1993
GATT, International Trade 1988/1989, Vol. I dan II, Geneve: GATT Secretariat, 1990
The General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT) tahun 1947
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).