PENGATURAN MEKANISME PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A
Downloads
Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik mengatur proses beracara di pengadilan dengan sistem elektronik. Pengadilan Agama Padang sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung harus menjalankan kebijakan Mahkamah Agung disusul dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Keadilan(Judical Prudence) Termasuk Interperpensi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2017.
Achmad Edi Subiyanto, “Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945â€, Jurnal Konstitusi, Vol. 9 No. 4, 2012.
Achmad Zacfar Shidiq,. Sistem ECourt Sebagai Wujud Implementasi Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan (Studi Di Pengadilan Negeri Mojokerto). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27.3 2021.
Adi Sulistyono dan Isharyanto, Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik, Prenadamedia Group, Depok, 2018.
Anistia Ratenia Putri Siregar, Eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Pada Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013
Backy Krisnayuda, Pancasila & Undang-Undang: Relasi dan Transformasi Keduanya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Kencana, Jakarta, 2017
Beni Kurniawan, “Implementation Of Electronic Trial (Elitigation) On The Civil Cases In Indonesia Courtas A Legal Renewal Of Civil Procedural Lawâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 9 No 1, 2020.
Budianto Eldist Daud Tamin, “Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dalam Hierarki Peraturan Peundang-undangan di Indonesia, Lex Administratum Vol. VI/No.3/Jul-Ags/2018.
M. Darin Arif Mu’allifin, Hukum Penataan Ruang, IAIN Tulungagung Press, Jakarta, 2017
Dewi Asimah, “Persidangan Elektronik Sebagai Upaya Modernisasi Peradilan di Era New Normalâ€, Jurnal Hukum Peratun, Vol 4 No. 1,2021
Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S. Suteki, Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.2, No.3 (2020).
Dwi Agustine, “Pembaharuan Sistem Hukum Acara Perdataâ€, Jurnal Rechtsvinding Online Vol.6 No 1, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Endang Hadrian dan Lukman Hakim, Hukum Perkara Perdata di Indonesia : Permasalahan Eksekusi dan Mediasi, Deepublish Publisher, Yogyakarta, 2020
Fania Sofiyani, e-book berperkara melalui e-court peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2019
M. Beni Kurniawan, “Implementation Of Electronic Trial (Elitigation) On The Civil Cases In Indonesia Courtas A Legal Renewal Of Civil Procedural Lawâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 9 No 1, 2020.
Otong Rosadi (et.al), “Padang Advocates’ Perception Toward The Implementation Of E-Court Policy As Efficiency Effort In Law Enforcementâ€, Palarch’s Journal Of Archaeology Of Egypt, PJAEE 17(6), 2020.
S. F. Marbun, “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakimanâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol 4, 1997.
Yusi Amdani, "Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi", Jurnal Mimbar Hukum, Volume27, Nomor 2, 2015.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).