PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG DI KABUPATEN AGAM
Downloads
Kabupaten Agam adalah salah satu daerah di Sumatera Barat yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas namun juga dengan pertumbuhan penduduk cukup pesat sehingga pada awal mulanya masyarakat menempati suatu kawasan hutan tersebut melalui peruntukkan tanah ulayat nagari dan kemudian diberikan kepada masyarakat dan masyarakat mendaftarkan tanah mereka sebagai hak milik. Seiring berjalannya waktu, pemerintah menetapkan tanah masyarakat tersebut sebagai kawasan hutan lindung padahal masyarakat telah dahulu memperoleh sertipikat hak milik terhadap lahan mereka, sehingga masyarakat yang telah memiliki sertipikat hak milik atas tanah menjadi tidak dapat menggunakan hak mereka sepenuhnya. Akibat permasalahan yang terjadi ini, ketika masyarakat akan melakukan proses peralihan hak nya terkait dengan jual beli, hibah dan lainnya serta dalam melakukan pembebanan hak tanggungan kepada bank dan bank selaku kreditur dan akan menolak pemberian pinjaman jika sertipikat hak milik berada didalam kawasan hutan lindung.
Eva Banowati. 2014. Geografi Indonesia.Yogyakarta : Ombak
Ricardo Tricipto Napang, “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Tanah Hak Milik Yang Berada Dalam Kawasan Hutanâ€, Tesis, Universitas Hasanuddin, 2021
Soerjono Soekanto. 2010. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press
Ridwan HR. 2010. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Website “Akses Kelola Perhutanan Sosial http://pkps.menlhk.go.id/akps/web/index.php?r=site%2F tentang , diakses tanggal 31 Januari 2023 Pukul 15.09 WIB
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggara Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Agam Tahun 2021-2041
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).