Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Jalanan (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Semarang)
Downloads
Eksploitasi anak jalanan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi akhir-akhir ini, banyak anak jalanan yang kehilangan haknya dan tidak memiliki perlindungan yang layak dari keluarga, komunitas, atau pemerintah. Dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap anak, khususnya anak jalanan, maka melalui peran Dinas Sosial Kota Semarang memberikan perlindungan terhadap eksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui peran Dinas Sosial Kota Semarang dalam upaya penanganan dan memberikan perlindungan hukum serta hambatan Dinas Sosial Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak jalanan sebagai korban eksploitasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, merupakan metode penelitian yang berpegang pada hukum dan mengacu pada hal nyata dan penerapan dalam masyarakat. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara Dinas Sosial Kota Semarang. Hasil Penelitian yang didapat bahwa peran Dinas Sosial Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban eksploitasi yaitu melalui tahapan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2014 terdiri pengendalian sewaktu-waktu, penampungan sementara, pendekatan awal, pengungkapan dan pemahaman masalah (assesment),bimbingan sosial dan pemberdayaan, dan rujukan. Hambatan Dinas Sosial Kota Semarang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual diantaranya komunikasi, Dinas Sosial Kota Semarang seringkali kesulitan dalam pendekatan terhadap anak yang terjaring razia.
Marlina, Lina. 2022. Negara & Anak Jalanan: Dinamika Perlindungan Anjal di Indonesia. Alqaprint Jatinangor.
Amin, Rahman. 2021. Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Deepublish Publisher Sleman.
Suprihatini, Amin. 2018. Perlindungan terhadap Anak. Klaten: Penerbit Cempaka Putih.
Suteki dan Galang Taufani. 2017. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok : PT. Raja Grafindo Persada.
K, Kordi M. Ghufran. 2015. Durhaka Kepada Anak: Refleksi mengenai Hak & Perlindungan Anak. Pustaka Baru Press Yogyakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945)
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis
Copyright (c) 2023 Assyifa Mahend Zaradiva, Wenny Megawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).