Analisis Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Asuh Anak Berdasarkan Kepentingan Terbaik Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/Pa.Kds)
Downloads
Persoalan hak asuh anak (hadhanah) pasca perceraian merupakan salah satu permasalahan hukum keluarga yang kerap menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. didalam peran hakim menjadi sangat vital untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya berlandaskan hukum formal, tetapi juga berpihak pada prinsip perlindungan serta juga kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim didalam memutuskan perkara hak asuh anak, khususnya melalui studi kasus Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/PA.Kds. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan yuridis normatif serta juga analisis kualitatif, yang menelaah berbagai sumber hukum primer maupun sekunder, serta dokumen putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim didalam perkara tersebut mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai aspek seperti usia anak, kedekatan emosional anak dengan pengasuh, rekam jejak pengasuhan, kondisi moral serta juga agama orang tua, serta keterlibatan orang tua pasca perceraian. Selain itu, hakim juga mengintegrasikan prinsip-prinsip maqashid al-syari’ah seperti perlindungan jiwa, akal, serta juga keturunan, serta asas keadilan substansial didalam Islam. Putusan juga mempertimbangkan asas kemaslahatan (maslahah), baik yang bersifat dharuriyah maupun hajiyyah, untuk menjamin keberlangsungan kehidupan anak secara fisik, psikologis, spiritual, serta juga administratif. Dengan menitikberatkan pada prinsip perlindungan hak anak, hakim memutuskan bahwa pengasuhan paling layak diberikan kepada ibu kandung yang terbukti mampu memberikan kasih sayang, stabilitas, serta juga kehidupan yang layak bagi anak. Kesimpulannya, putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kontekstual serta juga humanis, demi terciptanya keadilan serta juga kemaslahatan yang menyeluruh bagi masa depan anak.
Aditya, R., Wantu, F. M., & Kaluku, J. A. (2024). Dasar Pertimbangan Hakim didalam Putusan Perkara Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Gorontalo. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum serta juga Humaniora, 2(3), 63–73.
Afendi, M., & Choeri, I. (2024). Tinjauan KHI serta juga Hukum Islam Terhadap Putusan Hakim Tentang Batas Usia Hak Asuh Anak Pasca Perceraian. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1), 92–107.
Anggraini, N. A., Hidayat, M. F., Rijalussoleh, M., Zain, Z. A., & Lubis, R. (2025). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak didalam Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Di Simbawaringin Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah). Bulletin of Islamic Law, 2(1), 65–74.
Asnawi, M. N. (2022). Hukum Hak Asuh Anak: Penerapan Hukum didalam Upaya Melindungi Kepentingan Terbaik Anak. Prenada Media.
Dahlan, A. R. (2011). Ushul Fiqh. Amzah.
Fadhilah, Q. N. L. (2024). Strategi Mediator didalam Mediasi Sengketa Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Gunung Sugih Tahun 2020-2023. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Falah, A. A. (2024). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Akibat Ibu Murtad Perspektif Maqāṣid Asy-Syarīah (Studi Putusan Pengadilan Agama Tolitoli Nomor 97/Pdt. G/2022/PA. Tli). Universitas Islam Indonesia.
Febriyani, F. (2024). Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian (Post-Divorce Child Custody Dispute Resolution). Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Habibie, M. A. B. (2022). Peran Mediator didalam Menyelesaikan Sengketa Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama Pemalang. Fakultas Syariah serta juga Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Halim, A. (2022). Mediasi & Politik Hukum Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan serta juga Anak Pascapercerain di Pengadilan Agama. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya serta juga Sosial, 9(2), 253–271.
Hasyim, R., Thalib, M. C. H., & Kamba, S. N. M. (2024). Negosiasi, Mediasi Hingga Perlindungan Pengabaian Hak Asuh Anak Akibat Perceraian serta juga Penyelesaian Sengketa Pemeliharaan Anak. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum serta juga Politik, 2(2), 289–298.
Hifni, M., & Asnawi, A. (2021). Problematika Hak Asuh Anak didalam Perspektif Hukum Islam serta juga Hukum Positif. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 39–57.
Huang, M. L., Situmeang, A., & Febriyani, E. (2025). Analisis Keadilan Gender didalam Putusan Pengadilan: Studi Kasus Mengenai Pemberian Hak Asuh Anak Di Batam. Jurnal Restorative Justice, 9(1), 19–38.
Jr, H. M., Syarif, N., & Saepullah, U. (2023). Analisa Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Melalui Litigasi. Jurnal Locus Penelitian serta juga Pengabdian, 2(7), 715–726.
Karima, N. (2022a). Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi serta juga Hubungannya Dengan Hadhanah (Hak Asuh Anak) di Pengadilan Agama Stabat (Studi Perkara No: 980/Pdt. G/2021/PA. stb). Journal Smart Law, 1(1), 25–33.
Karima, N. (2022b). Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi serta juga Hubungannya Dengan Hadhanah (Hak Asuh Anak) Di Pengadilan Agama Stabat (Studi Perkara No: 980/Pdt. G/2021/PA. Stb). Journal Smart Law, 1(1), 25–33.
Khuzaimah, I. (2024). Pemberian Hak Asuh Anak Akibat Ibu Murtad didalam Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Perkara Putusan Nomor 2170/Pdt. G/2016/PA. Tng serta juga Nomor 183/Pdt. G/2019/PA. Prgi.).
Kumalasari, D. R. (2025). Studi Tentang Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Berdasarkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974. JURNAL HUKUM PELITA, 6(1), 405–414–405–414.
Mandey, T. B. A. (2021). Hak Pengasuhan Anak Akibat Terjadinya Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lex Privatum, 9(9).
Maryati, M. (2021). Dasar Pertimbangan Hakim Menetapkan Hak Asuh Anak Kepada Suami Selaku Pemohon pada Pengadilan Agama Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1299–1311.
Maulana, M. I. R., & Safitri, M. I. (2024). Pemberian Hak Asuh Bersama didalam Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Di Indonesia: Perspektif Maslahah Mursalah. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 13(1), 97–110.
Mugniyah, M. J. (2007). Fiqh Lima Madzhab. Lentera.
Putri, E. S., & al., et. (2024). Pemenuhan Hak Anak didalam Konteks Perceraian: Analisis Yuridis Terhadap Penetapan Hak Asuh Anak Melalui Litigasi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2(1), 16–26.
Sari, L. L. N., Suprayitno, W., & Kurniawan, K. D. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak didalam Perkara Perceraian (Studi Kasus Putusan No 1618/Pdt. G/2020/PA. Smp). Indonesia Law Reform Journal, 2(2), 166–181.
Sepya, D., & Jaelani, E. (2025). Penentuan Kewarganegaraan serta juga Hak Asuh Anak Pasca Perceraian didalam Perkawinan Campuran: Tinjauan Hukum Perdata Internasional. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan serta juga Hukum, 4(1).
Sofiana, N. E. (2022). Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Litigasi: Kajian Perkara No. 011/Pdt. G/2018/Pta. Plk. Indonesian Journal of Shariah and Justice, 2(1), 119–139.
Syarifuddin, A. (2014). Ushul Fiqh, Jilid 2. Kencana.
Syifa, L. (2025). Analisis Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak didalam Sengketa Hak Asuh Antara Ibu Biologis serta juga Ibu Asuh. 3(2).
Copyright (c) 2026 Rizki tara Ninditya, Yusup Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















