IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH

Authors

  • Harry Ismaryadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Indonesia
  • Khairani Khairani Universitas Andalas, Padang, Indonesia
  • Yussy Adelina Mannas Universitas Andalas, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.363

Keywords:

Asas Itikad Baik, Pemberian Kesempatan, Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Abstract

Salah satu perbuatan hukum Pemerintah di bidang hukum privat adalah melaksanakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya Kontrak Kerja Konstruksi untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur pelayanan publik. Kontrak Kerja Konstruksi antara Pemerintah sebagai Pengguna Jasa dengan pihak swasta sebagai Penyedia Jasa konstruksi, berlaku aturan hukum kontrak pada umumnya dan berlaku juga ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan Jasa Konstruksi. Asas utama yang melandasi hukum perjanjian adalah asas Itikad Baik. Suatu perjanjian tidak akan terlaksana dengan baik apabila dilaksanakan tidak dengan itikad baik. pada tahap pelaksanaan kontrak, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib untuk menaati keseluruhan isi kontrak kerja konstruksi dalam kondisi apapun sekaligus menaati kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang terkait dengan kontrak kerja konstruksi. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh Penyedia jasa, sehingga PPK dengan kewenangannya melakukan pemutusan kontrak sepihak sebagai konsekuensi hukum lebih lanjut dari hal-hal yang terjadi dalam pemenuhan kegiatan kontraktual yaitu tidak melaksanakan kewajiban kontrak walaupun telah diberikan kesempatan kepada penyedia jasa, sehingga  kontrak dihentikan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia , PT. Citra Aditya Bhakti, 2010
Agus Yudha Hernoko, Keseimbangan Versus Keadilan Dalam Kontrak(Upaya Menata Struktur Hubungan Bisnis Dalam Perspektif Kontrak Yang Berkeadilan), Orasi Ilmiah
Irwansyah, Penelitian Hukum, Piliham Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1993
John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan ,Pustaka Pelajar, 2006.
Muhammad Sjaiful, ‘Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berbasis Syariah’ Jurnal Universitas Halu Oleo, 2015
Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Mandar Maju, Bandung, 2012
Nazarkhan Yasin, Kontrak Konstruksi di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Keabsahan Berkontrak, Universitas Indonesia, Jakarta, 2003
________________, Kebebasan Berkontrak dan Pacta Sunt Servanda versus Itikad Baik, Yogyakarta, FH UII Press, 2015
Subekti, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.
Salim, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan keempat, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
Wijono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju Bandung 2011.
Yohanes. Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Kantor Hukum “Wins & Partners” bekerjasama dengan Laksbang Justitia, Surabaya, 2012.

Downloads

Published

2023-07-08

How to Cite

Ismaryadi, H., Khairani, K., & Mannas, Y. A. (2023). IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 680-694. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.363

Similar Articles

1-10 of 204

You may also start an advanced similarity search for this article.