Politik Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Politik Hukum korupsi e ktp Pengadaan Barang dan Jasa

Authors

  • Jovansyah Ali
    jovansyah.ali2@gmail.com
    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
  • Wicipto Setiadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
November 19, 2025
June 30, 2026
June 2, 2026

Downloads

Studi ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Indonesia dalam menangani praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach). Mengambil studi kasus yang megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada tahun 2011-2013 oleh Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun, serta menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara. Kajian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum, seperti UU Tipikor, telah tersedia, praktik korupsi masih terjadi akibat lemahnya pengawasan internal, persekongkolan tender, dan rendahnya integritas aparatur. Studi ini menegaskan bahwa penguatan politik hukum pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa perlu diarahkan pada transparansi berbasis digital, optimalisasi lembaga pengawas independen, serta konsistensi penegakan hukum tanpa diskriminasi

How to Cite

Ali, J., & Setiadi, W. (2026). Politik Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa. Unes Journal of Swara Justisia, 10(2), 253-261. https://doi.org/10.31933/4hk6ns10

Similar Articles

1-10 of 524

You may also start an advanced similarity search for this article.