Politik Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Downloads
Studi ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Indonesia dalam menangani praktik korupsi pada pengadaan barang dan jasa. Penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case approach). Mengambil studi kasus yang megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pada tahun 2011-2013 oleh Kementerian Dalam Negeri. Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun, serta menyeret sejumlah pejabat tinggi, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara. Kajian menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum, seperti UU Tipikor, telah tersedia, praktik korupsi masih terjadi akibat lemahnya pengawasan internal, persekongkolan tender, dan rendahnya integritas aparatur. Studi ini menegaskan bahwa penguatan politik hukum pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa perlu diarahkan pada transparansi berbasis digital, optimalisasi lembaga pengawas independen, serta konsistensi penegakan hukum tanpa diskriminasi
Efendi, Joenadi. (2018). Rekonstruksi Dasar Perimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. (Depok: Prenadamedia Grup). Hlm. 39.
Zaenal, Arifin. (2017). “Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Vol, 5, No. 5 , 54-63.
Adrian, Muhammad Perdana. (2024). “Dampak Kebijakan Anti-Korupsi Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintah Kota Pekanbaru”, Jurnal Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial dan Teknologi (SNISTEK), Vol. 6, 631-637.
Sovianti, Rina. (2019). “Analisis Framing: Pemberitaan Penangkapan Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto di Media Daring Detik.Com dan Kompas.Com”, Jurnal Komunikasi, Masyarakat dan Keamanan (KOMASKAM), Vol 1, No. 1, 48-61.
E., Bhakti A. (2017). “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat”. Jurnal Hukum Khaira Ummah,13(2), h. 314.
Sudarti, Elly, Samuel, Yudhi Christiawan, Sahuri Lasmadi. (2022). "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan." Hangoluan Law Review 1, no. 1 : 1-35.
M, Nur Kasim. (2008). "Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Jurnal Inovasi 5, No. 01
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 130/Pid.Sus/TPK /2017/PN.Jkt.Pst. Hal 1652
Copyright (c) 2026 Jovansyah Ali, Wicipto Setiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















