Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Authors

  • Fakhri Muthi Universitas Ekasakti, Padang
  • Philips A Kana Universitas Ekasakti, Padang
  • Fitriati Universitas Ekasakti, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.446

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Putusan, Hak Cipta

Abstract

Terdapat perbedaan penerapan pidana dan pertimbangan hakim pada Putusan  No. 24/Pid/B/2017/Pn Bla Dan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte) mengenai hak cipta. Penelitian  ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan  Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla yakni pertama unsur setiap orang, kedua, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Ketiga, unsur melakukan penerbitan ciptaan, penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan/atau pengumuman. Pada Putusan Nomor  193/Pid.Sus/2019/PN Tte, hakim menimbang bahwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU RI Nomor  28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang; dan Dengan Sengaja dan tanpa hak Melakukan pelanggaran hak ekonomi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) maksudnya adalah menyebarluaskan siaran Piala Dunia Rusia 2018 kepada pelangannya dengan mengambil siaran dari Liga Philipina. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dalam Putusan   Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf e dan/atau huruf g Undang undang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial ancaman pidananya pada Pasal 113 ayat (3). Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “mengumumkan dan mendistribusikan ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial”, sehingga dikenakan hukuman percobaan dan hukuman denda. Pada putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte terdakwa melakukan Pelanggaran terhadap hak ekonomi yang diatur Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial ditetapkan ancamannya didalam Pasal 118 ayat (1) Undang undang Hak Cipta. Dikenakan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Bari Azed, Rangkaian Kebijakan Direktorat Jenderal HKI Dalam Membangun Sistem HKI Nasional, makalah disampaikan pada pembukaan pelatihan konsultan HKI di Universitas Indonesia, Jakarta tanggal 23 Juli 2015

Adrian Sutedi, Hak atas kekayaan intelektual, Sinar Grafika, Jakarta

Agus Sardjono, Pembangunan Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia Antara Kebutuhan dan Kenyataan, pada pidato pengukuhan Guru BesarTetap dalam Ilmu Hukum Keperdataan Pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tanggal 27 Pebruari 2018.

Cita Citrawinda Priapantja, Hak Kekayaan Intelektual Tantangan Masa Depan, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003

Dharsono Sony Kartika, Seni rupa modern, Rekayasa sains, Bandung, 2004.

Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung, 2005

https://Acemark Intellectual Property, 2014, acemark-ip.com

Joseph Pandi, Pilih Berantas Mafia Pelanggaran HKI atau Kita Menghadapi Hambatan Atas Masuknya Investasi Kesini, Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia, Jakarta, 2001

Rahman Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003

Tim Penyusun, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2006

Tamotsu Hozumi, Asian Copyright Handbook Indonesia Version, Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO (ACCU) dan Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta

Teguh Sulistia dan Aria Zurneti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Downloads

Published

2024-01-18

How to Cite

Muthi, F., Philips A Kana, & Fitriati. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1332-1340. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.446

Similar Articles

1-10 of 202

You may also start an advanced similarity search for this article.