Tinjauan Yuridis Proses Penanganan Perkara Pidana Yang Melibatkan Anak Tanpa Adanya Bukti Identitas Sebagai Dasar Identifikasi Usia Anak

Authors

  • Marcell Cornellius Universitas Kristen Maranatha
  • Dian Narwastuty Universitas Kristen Maranatha

DOI:

https://doi.org/10.31933/67qf4f40

Keywords:

Anak, Proses Penanganan, Perkara, Bukti Identitas, Pertanggungjawaban Penegak Hukum

Abstract

Anak-anak di Indonesia banyak yang belum memiliki bukti identitas, sehingga akan menyebabkan berbagai permasalahan dikemudian hari. Tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak yang tidak memiliki bukti identitas, dan tanggung jawab penegak hukum atas kesalahan identifikasi usia terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. menggunakan jenis penelitian metode Yuridis Normatif. Hasil penelitian yaitu prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak, seperti dijelaskan dalam UUSPPA terdiri dari beberapa tahap, yaitu: Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan, Penuntutan, sidang, dan Pemeriksaan. Kepastian akan usia ABH yang dibuktikan dengan adanya identitas berupa akta kelahiran, adalah sangat dibutuhkan dalam proses penangan perkara ABH. Agar hak ABH terpenuhi, dan juga terdapat kepastian hukum, maka perlu dibuat Pasal atau regulasi yang membahas tentang penanganan perkara ABH yang tidak memiliki bukti identitas. Sesuai dengan Pasal 95 UUSPPA, maka seorang penyidik atau petugas yang tidak mematuhi ketentuan maka akan diberikan sanksi berupa administratif seperti yang dijelaskan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikaitkan dengan Pasal 96 UUSPPA, penyelidik, Jaksa, dan Hakim yang secara sengaja gagal menjalankan tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 7 angka (1) akan dijatuhi hukuman penjara dengan maksimum 2 (dua) tahun, atau dikenakan denda  yang besarnya tidak melebihi dari dua ratus juta rupiah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Ahmad (1996), Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta: Yasif Watampone, hlm. 95

Ardilla, Paulina Cendy (2022), Optimalisasi Pendampingan Layanan Administrasi Kependudukan Melalui Program Kalimasada untuk Mewujudkan Tertib Adminduk. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 2(3)

Astawa, I Gede (2008), Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang – undangan Di Indonesia, Bandung: Alumni, hlm. 56

Azwar (2015), Teori Dan Hukum Konstitusi, Malang: Setara Press., hlm.4.

BPS (2024). diakses dari https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTU3MCMy/persentase-penduduk-usia-0-17-tahun-dengan-kepemilikan-akta-lahir--40--terbawah---menurut-provinsi.html, tanggal 26 Februari 2025, pukul 15.40 WIBConvention On The Rights of The Child 1979, New York: PBB

Goodstas.id (2023). diakses dari dari https://goodstats.id/article/bps-tak-semua-anak-indonesia-punya-akta-kelahiran-RLKzj, tanggal 08 Februari 2025, pukul 16.04

Ibrahim Johhny (2007), Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif : ed. Revisi, Malang Bayu media, hl. 35

Kaingge, Mariem Marcelina (2017), Supremasi Hukum Atas Asas Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. 2017. Lex et Societatis; 5(3). Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/15586, 9 November 2023

Markus, Jessica Tania (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lex Prativum; 9(13). Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/38490, tanggal 26 Februari 2025, pukul 15.52 WIB

Marzuki, Peter Mahmud (2008). Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, hlm.158

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bukti Identitas Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Percepatan Kepemilikan Akte Kelahiran dalam Rangka Perlindungan Anak.

Purwoleksono, Didik Endro. (2015). Hukum Acara Pidana. Surabaya: Airlangga Press, hlm. 105.

Soekanto, Soerjono (1993), Kamus Sosiologi, Jakarta: Raja Grafindo, hlm. 76

Syahrani, Riduan (2009. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm 18.

Undang – undang Dafar NKRI 1945

Undang – undang Nomor 1. Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang – undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 20022 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2025-10-26

How to Cite

Cornellius, M., & Narwastuty, D. (2025). Tinjauan Yuridis Proses Penanganan Perkara Pidana Yang Melibatkan Anak Tanpa Adanya Bukti Identitas Sebagai Dasar Identifikasi Usia Anak. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 463-471. https://doi.org/10.31933/67qf4f40

Similar Articles

1-10 of 447

You may also start an advanced similarity search for this article.