Penyidikan Tindak Pidana Penghasutan Dalam Unjuk Rasa Anarkis Oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang
Downloads
Aksi unjuk rasa anarkis kerap kali dipicu oleh tindakan penghasutan oleh oknum tertentu. Seperti kasus Demonstrasi yang terjadi di depan kantor DPRD Sumatera Barat kota Padang pada tanggal 25 September 2019, yang berakhir anarkis akibat adanya dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Ananda Harahap. Pembuktian tindak pidana ini, sering kali menimbulkan dilema bagi aparat penegak hukum, disebabkan mudahnya tindak pidana penghasutan berlindung dibalik hak untuk kemerdekaan berserikat dan menyatakan pendapat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, studi dokumen dan bahan kepustakaan. Berdasarkan kasus yang menjadi objek penelitian ini ditemukan fakta bahwa, perbuatan Ananda Harahap, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penghasutan. Selain itu, terdapat kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dalam pemenuhan unsur tindak pidana ini pada unjuk rasa anarkis, yaitu: tindak pidana penghasutan merupakan delik materiil, tindak pidana penghasutan dalam Pasal 160 KUHP sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), dan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 tentang Pengujian terhadap Pasal 160 KUHP sebagai pasal yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Aceh.TribunNews. Amirullah, Demo di Sumbar Ricuh, Ruang Sidang Paripurna DPRD Rusak, Mahasiswa: Ke Mana Mereka?, dalam https://aceh.tribunnews.com/2019/09/26/demo-di-sumbar-ricuh-ruang-sidang-paripurna-dprd-rusak-mahasiswa-ke-mana-mereka (terakhir kali dikunjungi 1 September 2021)
Ali, Zainudin, (2011). Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Anne Safrina, W.M. Herry Susilowati, dan Maria Ulfah. (2017). Penghentian Penyidikan : Tinjauan Hukum Administrasi dan Hukum Acara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, 29(1).
Amirudin dan Zaenal Asikin, (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bacharuddin Jusuf Habibie, (2006). Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, Jakarta: THC Mandiri.
Banda Nabawi, (1998) Beberapa Aspek Kebijaksanaan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, Adami, (2001). Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Darwan Prints, Hukum Acara Pidana, Djambatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum.
Effendi, Syafnil (2011). “Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Sejarah”, Humanus. 5(1).
Gafar Janedjri M, (2012). Demokrasi Konstitusional : Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press.
GoRiau.com. Administrator, Demo Mahasiswa Ricuh Ruangan DPRD Sumbar Hancur Berantakan, dalamhttps://www.goriau.com/berita/baca/demo-mahasiswa-di-sumbar-ricuh-ruangan-dprd-sumbar-hancur-berantakan.html (terakhir kali dikunjungi 1 September 2021)
Ismansyah & Henni Muchtar, (2010). Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia: Reformasi dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum, Jurnal Demokrasi 1(1).
Kuantik Shaleh, (1975). Tindak Pidana, Jakarta: Ghalia Indah.
Kompas.com. David Oliver Purba, Demo Mahasiswa di Sumbar Ricuh, Massa Bakar Kursi dan Buku, Ruangandi DPRD Sumbar Hancur Berantakan dalam https://regional.kompas.com/read/2019/09 /25/16261911/demo-mahasiswa-di-sumbar-ricuh-massa-bakar-kursi-dan-buku-ruangan-di-dprd?page=all (terakhir kali dikunjungi 1 September 2021)
Kompas.com. Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Sumbar Ricuh, Polisis Tembakkan Gas Air Mata. https://regional.kompas.com/read/2022/04/11/175148678/demo-mahasiswa-di-gedung-dprd-sumbar-ricuh-polisi-tembakan-gas-air-mata
Lamintang PA.A.F dan C.D. Samosir, (1983) Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru.
Lamintang P.A.F, (1986) Delik-Delik Khusus Kejahatan-Kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Bandung: Sinar Baru.
Lamintang P.A.F., (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, (2004) Cetak Biru Membangun Mahkamah Konstitusi (Sebagai Institusi Peradilan Konstitusi Yang Modern dan Terpercaya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Markas Besar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (2006). Buku Panduan tentang Hak Asasi Manusia untuk Anggota Polri, Jakarta.
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 01/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki.
Prosedur Tetap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Protap/01/X/2010 Tentang Penanggulangan Anarki
Saputra Bayu, Eka, (2013). Provokator Kerusuhan Dari Sudut Pandang Penghasutan dan Penyertaan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lex Crime 2(4).
Soesilo, R., (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Sianturi, S.R. (1983). Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Jakarta: Alumni AHM- PTHM.
Sugiyono, (2008). Metode Kualitatif dan Kuantitatif, Jakarta: Alfabeta.
SumbariNews.id. Budi Sunandar, Ribuan Mahasiswa di Padang Demo ke Kantor DPRD Sumbar, Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK dalam https://sumbar.inews.id/berita/ribuan-mahasiswa-di-padang-demo-ke-kantor-dprd-sumbar-tolak-rkuhp-dan-revisi-uu-kpk (terakhir kali dikunjungi 1 September 2021)
Soemitro, Ronny Hanitijo, (1990). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Stajipto Rahardjo, (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Waluyo Bambang, (2008). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Wawancara Dengan Briptu Ahda Gautama Putra,S.Psi selaku Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, tanggal 02 Desember 2021
Yoserwan, Pelaksanaan Penghentian Penyidikan Perkara Pidana Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Di Wilayah Hukum Polresta Padang, Lembaga Penelitian Universitas Andalas, 1998.
Yoserwan, (2019). Penanganan Tindak Pidana Anak Oleh Kepolisian Melalui Diversi Sebagai Perlindungan Hak Anak, Nagari Law Review, 2(2).
Yuliandri, (2011). Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajawali Pers.
Copyright (c) 2024 Usi Zahara, Ismansyah, Yoserwan Hamzah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).