Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif

Kecelakaan Lalulintas Pendekatan Restoratif

Authors

April 4, 2024
May 6, 2024

Downloads

Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian  ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.

How to Cite

Madjid, N. V., & Tegar Ariwibawa. (2024). Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 237-247. https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.500

Similar Articles

1-10 of 71

You may also start an advanced similarity search for this article.