Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalulintas Berat Dengan Pendekatan Restoratif
Downloads
Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang jenis kecelakaan lalulintas berat. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan restorative justice sebagai model alternatif penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalulintas di Kepolisian Resort Pesisir Selatan dilakukan dengan saling memaafkan oleh kedua belah pihak, kemudian pihak yang menabrak menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak korban, dan membantu biaya berobat dan perbaikan kendaraan korban. Korban bersedia dilakukan restorative justice karena suatu kecelakaan itu adalah suatu musibah bagi pemakai jalan. Permasalahan ini tidak ada yang menghendaki sehingga penyelesaian tersebut dianggap adil. Para pihak melakukan perdamaian secara tertulis yang telah diketahui oleh Wali nagari dimana korban berdomisili maka surat tersebut diserahkan kepada penyidik laka Lantas bahwa kedua belah pihak dalam perkara kecelakaan lalu lintas ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hambatan dalam penyelesaian kecelakaan lalulintas golongan berat dengan pendekatan Restorative Justice Di Polres Pesisir Selatan adalah pertama, penyelesaian tindak pidana lalu-lintas melalui restorative justice untuk kecelakaan golongan berat belum ada payung hukumnya; kedua, besaran ganti rugi yang diminta korban sering terlalu besar sehingga terkesan dijadikan sebagai alat mencari keuntungan; ketiga, keterbatasan kemampuan ekonomi pelaku tindak pidana lalu-lintas (kecelakaan golongan berat); keempat, keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan peristiwa kecelakaan sering menjadi hambatan tercapainya kesepakatan antara pelaku dan korban.
Angkasa, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Persfektif Viktimologi, (makalah disampaikan dalam Training For Trainer On Victmology And Victim Assistance Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 18-28 Maret 2013 di Cikopo-Bogor).
Boediharto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Luka Berat Atau Mati Diwilayah Polda Metro Jaya, Jurnal Kedokteran Universitas Indonesia, 2007, Vol 37
Bolla, M.E., 2013, Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu lintas Di Ruas Jalan Timor Raya Kota Kupang, Jurnal Teknik Sipil, Vol.II No.2:147-155, Kupang.
Dine Wahyu Prima, Bina Kurniawan, Ekawati. Faktor-faktor yang berhubungan terhadap perilaku safety riding pada mahasiswa fakultas X Universitas Diponegoro, Jurnal kesehatan masyarakat 2015
Dvannes, Restorative Justice Briefing Paper-2, Centre for Justice & Reconciliation, November 2008
Elisabet Noviana, Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Menggunakan Hukum Adat Oleh Masyarakat Dayak Bokidoh Di Desa Engkolai Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau, Tesis, Pasaca Sarjana, Universitas Tanjungpura, 2017
Fauzi, N. N., Sumiyattinah, dan Azwansyah, H. (2014). “Analisis Daerah Rawan
Kecelakaan (Black Site) dan Titik Rawan Kecelakaan (Black Spot) di Kota
Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia; Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia Yang Menjelaskan Dan Menjernihkan Pemahaman. Pidato Guru Besar Tetap, Universitas Indonesia, Jakarta, 1992
Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2017.
Jonna shapland, Victim Assistance And The Criminal Justice System: The Victim’s Perspective, Dalam From Crime Policy To Victim Policy, editor Ezzat A Fattah, the Macmillan Press Ltd, London, 1986
Junaidi. (2013). “Analisis Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Studi Kasus
(Jalan Gubernur Soebardjo – Landasan Ulin) Kalimantan Selatan”. Kalimantan Selatan. Jurnal Rekayasa Sipil.
Mudzakkir, Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Makalah workshop, Jakarta
Mukadimah pertimbangan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Metta Kartika, Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepada Motor di Wilayah Depok, (Skripsi) Universitas Indonesia, Jakarta, 2009
Mukadimah pertimbangan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Pontianak pada Jalan Khatulistiwa”. Pontianak. Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.
Pontianak pada Jalan Khatulistiwa”. Pontianak. Jurnal Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Tanjungpura.
Simamora, Janpatar., Development of Constitutional Interpretation by Constitutional Court of Indonesia in the Context of State Institutions’ Authority Dispute Settlement, IOSR Journal
Of Humanities And Social Science (IOSR-JHSS) Volume 24, Issue 12, Series. 3 (December 2019)
Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta, 1980
Sugiyanto, G, Mulyono, B dan Santi, M.Y, 2014, Karakteristik Kecelakaan Lalu
Lintas Dan Lokasi Black Spot Kabupaten Cilacap, Jurnal Teknik, Vol.12
No.4:259-266, Cilacap.
Sri Wibowo, Tanggung Jawab Keperdataan Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (Studi Kasus Di Wilayah Sleman), Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016
Satjipto Raharjo, Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara pidana, Mimbar Hukum Vol 20 Nomor 1 Februari 2008
Susan C. Hall, Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Cintribution to the Global System, Duquesne University School of Law Research Paper, No. 2012-11
Wiraguna, A., Mahmudah, A. M. H., dan Setiono. (2017). “Analisis Daerah Dan
Titik Rawan Kecelakaan Pada Ruas Jalan Kolektor Sekunder Di Kota
Surakarta”. Surakarta. e-Jurnal Matriks Teknik Sipil.
Copyright (c) 2024 Neni Vesna Madjid, Tegar Ariwibawa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).