Analisis Terhadap Urgensi Implementasi Jaminan Sosial Pada Pekerja Borongan
Downloads
Maraknya pembangunan membuat banyaknya penggunaan pekerja borongan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai tugas dan proyek. Pada setiap pekerjaan pasti terdapat resiko terutama pekerjaan tersebut yang kategorinya termasuk pekerja kasar dan lapangan. Dalam hal ini perlu adanya jaminan sosial yang menjadi solusi untuk menjaga kelangsungan hidup bagi pekerja. Saat ini, di Indonesia jaminan sosial bagi pekerja borongan umumnya terbatas pada Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja borongan masih terbatas dan belum mencakup seeluruh spektrum kebutuhan mereka seperti jaminan kesehatan, hari tua dan kehilangan pekerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih komperhensif. Metode pendekatan yang digunakan peneliti adalah yuridis normatif dengan penulisan analisis kualitatif dengan menggunakan sumber primer dan sekunder (Liteartur terdahulu), selain itu dalam penelitian ini juga akan membandingkan bagaimana implementasi di negara lain khususnya ASEAN seperti Malaysia, Vietnam dan Thailand. Dengan demikian akan memperoleh sebuah kajian kritis terhadap implementasai dan praktik Jaminan Sosial pekerja borongan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa apakah sudah sesuai implementasi jaminan sosial pada pekerja borongan dengan aturan yang berlaku serta kebutuhan pekerja borongan itu sendiri.
Diantha, I Made Pasek. ”Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum” Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Hadikusuma, Hilman. ”Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum” Bandung: Mandar Maju, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. ”Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat” Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
International Labor Organization, “Jaminan Sosial: Konsensus Baru” edisi Bahasa Indonesia, cetakan pertama, (Jakarta: 2008)
Vladimir, Rys. “Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsip-Prinsip Dasar, (Jakarta: Alvabet, 2011)
Djamin, Awaloedin & Sentanoe Kertonegoro, “Social Security Profiles in ASEAN Countries” The Indonesian National Social Security Association
Madya, Sidiq Hari. ”Jaminan Sosial Pekerja Informal: Studi Webnnografi” Jurnal Jamsostek, Vol. 2 No. 2 Desember 2024
Mudiyono, “Jaminan Sosial di Indonesia: Relevansi Pendekatan Informal”, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Vol. 6 No. 1, Juli 2002.
Oizumi, Keiichiro. “Challenges of Developing a Universal Social Security System in Southeast Asia”, Journal J-Stage Vol. 16 No. 1 Hal. 201 2024
Purba, Aini, Asiti & Ngadi, “Kesenjangan Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia: Analisis Data Sakernas 2018” dalam Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 15 No. 2
Sanitya Pambudi, Luhur. ”Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di Wilayah Kota Semarang ditinjau dari Permenaker Nomor 1 Tahun 2016”, Indonesian State Law Review, Vol. 1, No. 2, April 2019
Vera, Bararah. “Urgensi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Informal di Indonesia” dalam jurnal Prosiding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional, Vol. 1, 2020
Copyright (c) 2025 Abdul Afif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).