Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban
Downloads
Pembuktian Tindak Pidana Seksual melalui Sistim Peradilan Pidana sering menghadapi kendala karena sulit adanya saksi karena dilakukan di wilayah privat. Kekerasan seksual menimbulkan berbagai luka pada korban, trauma yang lama yang dialami korban, malu, ketakutan, serta masalah pembuktian yang belum memenuhi keadilan bagi korban. Prolematik ini berlaku bagi aparat penegak hukum khususnya hakim dalam mewujudkan putusan yang memenuhi keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan sosial. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dari sebelumnya hanya ada 5 (lima) jenis sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sedangkan dalam UU TPKS jenis alat bukti diatur dalam Pasal 24, 25. Permasalahan dalam penelitian adalah: Pertama, Sejauhmana implikasi yuridis pembuktian dan pembaruan alat bukti dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perspektif Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap pemenuhan keadilan bagi korban? Kedua pembaharuan jenis tindak pidana dalam perspektif UU TPKS dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemenuhan keadilan korban?, Kedua ,Sejauhmana implikasi yuridis Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, dengan sumber data adalah KUHAP, KUHP, UUTPKS, Naskah Akademis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan Hasil penelitian Pertama menunjukan Pembuktian dalam UU TPKS telah membawa dampak bagi pemenuhan keadilan bagi Korban hal ini dapat dilihat dengan diperluasnya alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 24 dan 25 UU TPKS antara lain: barang bukti dapat berfungsi sebagai alat bukti, informasi/dokumen elektronik, termasuk alat bukti adalah hasil pemeriksaan psikolog klinis, hasil pemeriksan forensik dan rekam medis. Perluasan alat bukti juga diharapkan mempermudah proses hukum kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dillaporkan oleh korban. Karena tindak pidana kekerasan seksual ummnya terjadi di ranah privat dimana hanya melibatkan pelaku dan korban. Kedua, pembaharuan jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perspektif UU TPKS memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemenuhan keadilan korban yang terdiri dari 9 jenis TPKS: pelelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan kontrasepsi, pemaksaan perkawianan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual berbasil elektronik. Semua diatur dalam Pasal 4. Sampai dengan Pasal 14 UU TPKS.Diharapkan pembentukan regulasi di lingkungan Aparat Penegak Hukuk (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan) terkait pembuktian.
Atmasasmita Romli,(2010) Sistim Peradilan Pidana Komtemporer, Jakarta Kencana Prenada Media Group
Andi Hamzah 2012,Hukum Acara Pidana,Jakarta Sinar Grafika
Arif Gosita, (1993) Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan, Jakarta , Akademi Presisndo
Badan Legislasi DPR RI (2021),Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , Jakarta
Heroepoetri Arimbi,(2005) Sistim Peradilan Pidana Terpadu yang Berkeadilan Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta Komnas Perempuan , LBH APIK, LBPP Derap Warapsari
Eddy Os Hiariej, 2012, Teori & Hukum Pembuktian, Jakarta Penerbit Erlangga Irwansyah, (2021),Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Pratik Penulisan
Artikel, Yokyakarta Mirra Buana Media
Komnas Perempuan, Menuju Sistim Peradilan yang menjauhkan Korban dari Viktimisasi Melalui RUU Penghapusan Kekerasa seksual.
- (2005), Kertas Kebijakan Sistim Peradilan Pidana terpadu yang
Berkeadilan Gender dalam penangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta
-------------------- (2023) Pengantar Memahami Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jakarta
Rahmi Atika, Urgensi Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistim Peradilan Terpadu Berkeadilan Gender, Jurnal Mercatoria vol 11 Nomor 1 Tahun 2018 .
Setiadi Edi (2017),Sistim Peradilan Pidana Terpadu dan Sistim Pengakan Hukumdi Indonesia,Jakarta PrenadaMedia Group
Soerjono Soekanto, (2016),Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegkan Hukum Jakarta Raja Grafindo Persada.`
Yahya Harahap,( 2002) Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,Sinar Grafika Jakarta
Copyright (c) 2025 Efren Nova

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).