Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban

Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan

Authors

  • Efren Nova
    efrennova11@gmail.com
    Universitas Andalas, Indonesia
June 10, 2025
June 20, 2025
June 26, 2025

Downloads

Pembuktian Tindak Pidana Seksual melalui Sistim Peradilan Pidana sering menghadapi kendala karena sulit adanya saksi karena dilakukan di wilayah privat. Kekerasan seksual menimbulkan berbagai luka pada korban, trauma yang lama yang dialami korban, malu, ketakutan, serta masalah pembuktian yang belum memenuhi keadilan bagi korban. Prolematik ini berlaku bagi aparat penegak hukum khususnya hakim dalam mewujudkan putusan yang memenuhi keadilan hukum, keadilan moral dan keadilan sosial. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menambahkan jenis alat bukti dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual dari sebelumnya hanya ada 5 (lima) jenis sesuai yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Sedangkan dalam UU TPKS jenis alat bukti diatur dalam Pasal 24, 25. Permasalahan dalam penelitian adalah: Pertama, Sejauhmana implikasi yuridis pembuktian dan pembaruan alat bukti dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perspektif Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 terhadap pemenuhan keadilan bagi korban? Kedua pembaharuan jenis tindak pidana dalam perspektif UU TPKS dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemenuhan keadilan korban?, Kedua ,Sejauhmana implikasi yuridis Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Normatif, dengan sumber data adalah KUHAP, KUHP, UUTPKS, Naskah Akademis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sumber-sumber lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukan Hasil penelitian Pertama menunjukan Pembuktian dalam UU TPKS telah membawa dampak bagi pemenuhan keadilan bagi Korban hal ini dapat dilihat dengan diperluasnya alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 24 dan 25 UU TPKS antara lain: barang bukti dapat berfungsi sebagai alat bukti, informasi/dokumen elektronik, termasuk alat bukti adalah hasil pemeriksaan psikolog klinis, hasil pemeriksan forensik dan rekam medis. Perluasan alat bukti juga diharapkan mempermudah proses hukum kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dillaporkan oleh korban. Karena tindak pidana kekerasan seksual ummnya terjadi di ranah privat dimana hanya melibatkan pelaku dan korban. Kedua, pembaharuan jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam perspektif UU TPKS memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemenuhan keadilan korban yang terdiri dari 9 jenis TPKS: pelelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan kontrasepsi, pemaksaan perkawianan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan dan kekerasan seksual berbasil elektronik. Semua diatur dalam Pasal 4. Sampai dengan Pasal 14 UU TPKS.Diharapkan pembentukan regulasi di lingkungan Aparat Penegak Hukuk (Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakatan) terkait pembuktian.

How to Cite

Nova, E. (2025). Implikasi Yuridis Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Bagi Pembenuhan Keadilan Korban. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 208-219. https://doi.org/10.31933/vfqn8k12

Similar Articles

11-20 of 218

You may also start an advanced similarity search for this article.