Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Hak Penggunaan Merek Dagang Milik Orang Lain

Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Merek Dagang

Authors

April 30, 2025
May 24, 2025
June 1, 2025

Downloads

Penghentian penyidikan diatur Pasal 109 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Seperti dalam laporan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek, dihentikan oleh penyidik akibat adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penghentian tersebut tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, akibat adanya Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perumusan masalah pertama, bagaimanakah dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain?. Kedua, bagaimanakah akibat hukum atas penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain? Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer, selanjutnya data dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pertama, dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yaitu tidak terpenuhinya unsur tindak pidana penggunaan merek dagang milik orang lain. Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: HKI.4-KI.06.07.03-704 Tahun 2023 tentang pembatalan pendaftaran merek. Kedua, akibat hukum penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah pelapor tidak memiliki legal standing sebagai korban atas kerugian akibat digunakannya merek dagang tersebut oleh terlapor. Sebab merek tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pusat. Sehingga unsur tindak pidana yang diatur Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi unsur tindak pidana.

How to Cite

Handriyadi, S., Faniyah, I., & Fahmiron. (2025). Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Hak Penggunaan Merek Dagang Milik Orang Lain. Unes Journal of Swara Justisia, 9(1), 189-195. https://doi.org/10.31933/p8gaxp69

Similar Articles

1-10 of 225

You may also start an advanced similarity search for this article.