Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Hak Penggunaan Merek Dagang Milik Orang Lain
Downloads
Penghentian penyidikan diatur Pasal 109 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Seperti dalam laporan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek, dihentikan oleh penyidik akibat adanya putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Penghentian tersebut tidak terpenuhinya unsur tindak pidana, akibat adanya Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perumusan masalah pertama, bagaimanakah dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain?. Kedua, bagaimanakah akibat hukum atas penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain? Penelitian ini bersifat deskriptif yang menggambarkan dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer, selanjutnya data dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan pertama, dasar penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah Pasal 109 Ayat (2) KUHAP yaitu tidak terpenuhinya unsur tindak pidana penggunaan merek dagang milik orang lain. Sebab objek perkara telah dicoret dari Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: HKI.4-KI.06.07.03-704 Tahun 2023 tentang pembatalan pendaftaran merek. Kedua, akibat hukum penghentian penyidikan tindak pidana tanpa hak penggunaan merek dagang milik orang lain adalah pelapor tidak memiliki legal standing sebagai korban atas kerugian akibat digunakannya merek dagang tersebut oleh terlapor. Sebab merek tersebut telah dibatalkan melalui Putusan Nomor 45/Pdt.Sus-Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pusat. Sehingga unsur tindak pidana yang diatur Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar Dan Beberapa Komentar), Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta, 2012.
Ayu Efritadewi, Hukum Pidana, UMRAH Press, Tanjung Pinang, 2020. Bambang Sutiyoso, Aktualitas Hukum Dalam Era Reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Djisman Samosir, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Djisman Samosir, Segenggam Tentang Hukum Acara Pidana, Nuansa Aulia, Bandung, 2013.
Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights: Kajian Hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komparatif Hukum Paten, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Esti Aryani, Pelanggaran Hak Atas Merek Dan Mekanisme Penyelesaiannya Di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum, Vol. 10 No. 1, 2011.
Gede Agastia Erlandi, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Terkait Penghinaan Agama, Jurist-Diction. Vol. 1 No. 2, November 2018.
Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum terhadap Merek, Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Janpatar Simamora, Tafsir Makna Negara Hukum Dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 3 September 2014.
li Mahrus, Sistem Peradilan Progresif Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Fakultas Hukum Unuversitas Islam Indonesia, 2007, Vol 14.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Mahrizal Afriado, Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat. JOM Fakultas Hukum. 2016, Vol.III. No.2.
Marwan Effendy, Kapita Selekta Hukum Pidana, Referensi, Jakarta, 2012.
Mukhils R, Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Pekembangan Delik-Delik Diluar KUHP..Jurnal Ilmu Hukum, 2010, Vol.III No.1.
Sabda S Rumondor, Penghentian Penyidikan Dalam Proses Perkara Pidana, Media Neliti, Vol. V No. 2, Mar-Apr 2017
Copyright (c) 2025 Soni Handriyadi, Iyah Faniyah, Fahmiron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).