Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersangka Dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan

Alat Bukti Keterangan Ahli Penyidikan Gangguan  Jiwa

Authors

June 22, 2025
August 9, 2025
September 29, 2025

Downloads

Pengaturan tentang alat bukti keterangan ahli terdapat pada Pasal 184 KUHAP. Sesuai Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli digunakan di sidang pengadilan. Hasil visum psikiater tersangka menyatakan tersangka tidak mampu bertanggung jawab, sehingga penghapusan pidana karena alasan pemaaf sesuai Pasal 44 KUHP dapat diberikan kepada tersangka. Namun, penyidik menghentikan penyidikan perkara, hal tersebut menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah. Untuk dapat menghentikan penyidikan, penyidik mempedomani Pasal 109 ayat 2 (dua) KUHAP. Permasalahan yang diteliti adalah Pertama, Bagaimanakah Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang?, Kedua, Bagaimanakah Faktor Yang Mempengaruhi Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Gangguan Kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang? Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang menggambarkan tentang Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Tersangka dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis disimpulkan. Pertama, Penggunaan alat bukti keterangan ahli dalam penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan dugaan gangguan kejiwaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang ialah membuat terang unsur subyektif berupa kesengajaan (dolus) sebagai bentuk kesalahan tersangka tidak terpenuhi sehingga tersangka tidak mengerti sebab akibat dari perbuatannya. Hasil koordinasi aparat penegak hukum mengusung perkara dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana atau dihentikan demi hukum. Kedua, Faktor yang mempengaruhi penghentian penyidikan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka dengan gangguan kejiwaan berupa faktor pendukung yaitu anggaran penyidikan perkara sesuai DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Satreskrim Polres Padang Panjang dapat disesuaikan kembali dengan peruntukkanya. Faktor penghambat berupa ketidakpedulian keluarga terhadap tersangka, sedangkan penyidik wajib memberitahukan kepada pihak keluarga bahwa penyidikan perkara dihentikan. Pencapaian tujuan keadilan dan kepastian hukum ditakutkan tidak tercapai secara maksimal.

How to Cite

Helmiranita, S., & Delmiati, S. (2025). Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Tersangka Dengan Dugaan Gangguan Kejiwaan. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 351-360. https://doi.org/10.31933/jb1wqq39

Similar Articles

1-10 of 119

You may also start an advanced similarity search for this article.