Peran KPP Pratama Magelang Dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak Melalui Upaya Administrasi
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan mekanisme yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang dalam meningkatkan produktivitas penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan. Metode yang digunakan meliputi wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD), dan analisis dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPP Pratama Magelang berperan penting dalam memberikan bimbingan, melakukan pemeriksaan ulang data, dan memfasilitasi pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP). Selain itu, KPP Pratama juga memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan. Meskipun demikian, tantangan seperti keterbatasan integrasi sistem digital dan kurangnya survei khusus masih dihadapi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai langkah-langkah strategis yang diambil oleh KPP Pratama untuk memperkuat kepercayaan wajib pajak dan mengurangi beban penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi.
Aqmarina, F., & Furqon, I. K. (2020). Peran Pajak sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal dalam Mengantisipasi Krisis Ekonomi pada Masa Pandemi Covid-19. Finansia, 3(2), 255–274.
Ayza, B. (2018). Hukum Pajak Indonesia. Prenada Media Group.
Fitriya. (2025, Januari 4). Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama. Klikpajak.id. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/ketahui-sejarah-tugas-fungsi-dan-struktur-kpp-pratama/.
Hariyasin, H. (2023). Kekuatan Eksekutorial Putusan Majelis Pengadilan Pajak Terhadap Sengketa Pajak di Indonesia. Mimbar Keadilan, 16(2), 269–276.
Pane, C. (2017). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Universitas Medan Area.
Parasdyah, A., & Nurjanah, R. M. (2024, Desember 23). Perbedaan Kantor Pajak Wilayah, KPP Madya, dan KPP Pratama. Konsultan Pajak Surabaya. Diakses dari https://konsultanpajaksurabaya.com/perbedaan-kantor-pajak-wilayah-kpp-madya-dan-kpp-pratama#gsc.tab=0.
Pratiwi, R. Y. S. (2024, Desember 23). Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Pajak.com. Diakses dari https://www.pajak.com/pajak/upaya-administratif-dalam-penyelesaian-sengketa-pajak/.
Rosalin, R. F. (2023). Analisis Sengketa Pajak Terhadap Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (Studi Putusan Pengadilan Pajak Nomor 009544.99/2020/Pp/M. Ib Tahun 2020 Yang Dikuatkan Oleh Putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor: 4910/B/Pk/Pjk/2022 Tanggal 21. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Saidi, M. D. (2013). Hukum Acara Peradilan Pajak. RajaGrafindo Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang- Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Copyright (c) 2025 Sahilda Lailatul Rahma, Okti Indah Lestari, Sholihul Hakim, Faiza Nisrina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).