Peran Notaris Dalam Pengalihan Hak Atas Tanah Yang Ditetapkan Sebagai Tanah Terlantar
Downloads
Tanah merupakan aset berharga dengan aspek hukum yang kompleks, terutama terkait statusnya sebagai tanah terlantar. Tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan hak oleh negara tetapi tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum. Pemerintah berwenang menetapkan tanah sebagai tanah terlantar, mencabut haknya, dan mengalokasikannya kembali untuk kepentingan umum. Notaris memiliki peran penting dalam pembuatan akta autentik pengalihan hak atas tanah, termasuk tanah terlantar. Namun, notaris menghadapi tantangan hukum dalam menangani transaksi tersebut karena adanya pembatasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini mengkaji kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pengalihan tanah terlantar. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa notaris harus memastikan status hukum tanah sebelum membuat akta serta dapat dikenai sanksi jika terjadi pelanggaran.
Arba, M. (2021). Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika.
Asikin, Z. (2014). Penyelesaian konflik pertanahan pada kawasan pariwisata Lombok (Studi kasus tanah terlantar di Gili Trawangan Lombok). Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 239-249.
Astiti, N. N. A., & Wulandari, I. (2020). Akibat Hukum Terhadap Penelantaran Tanah Hak Guna Bangunan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 800-817.
Hammad, F., & Samosir, T. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 49/Pdt. G/2019/Pn Bjb). Jurnal Hukum Sasana, 10(2), 205-216.
Husainy, H., & Ellisa, D. A. (2017). Tinjauan Yuridis terhadap Tanah Terlantar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Maleo Law Journal, 1(2), 280-â.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Bhumi Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, 88-101.
Munziri, C. P., Mufid, F., Syahrizal, S., & Setiawan, E. (2024). Analisis Analisis Perkembangan Politik Hukum Agraria/Pertanahan Pada Era Orde Baru di Indonesia. Jurnal Perspektif Administrasi Dan Bisnis, 5(1), 51-60.
Palenewen, J. Y. (2022). Hukum Agraria Dan Pendaftaran Tanah Di Indonesia.
Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 339-348.
Ramadhani, R. (2019). Dasar-Dasar Hukum Agraria. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Rojiun, M. A. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education and Development, 10(2), 738-748.
Rojiun, M. A. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education and Development, 10(2), 738-748.
Santoso, U., & SH, M. (2017). Hukum Agraria: Kajian Komprehenshif. Prenada Media.
Supriadi, S. H. (2023). Hukum agraria. Sinar Grafika.
Tarigan, A. E., Suprapti, E., Jaya, E., & Tarsono, E. (2024). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (Pmpj) Bagi Notaris/Ppat Sebagai Upaya Mencegah Sengketa Pertanahan. Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 6(2), 119-127.
Zuliana, S. (2024). Peralihan Hak Atas Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaannya (Studi Kasus Putusan Nomor: 124/Pdt. G/2023/Pn. Unr). Jurnal Akta Notaris, 3(2), 239-252.
Copyright (c) 2025 Nida Nadilatunnisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).