Penerapan Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Praktik Notaris
Downloads
Smart contract adalah program yang dapat memastikan bahwa aturan atau perjanjian di jaringan basis data terdistribusi berlaku untuk transaksi yang terjadi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Analisis dalam penelitian ini dilakukan secara kualitiatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan mengenai smart contract di Indonesia belum diatur secara jelas dalam suatu regulasi. Smart contract dapat diterapkan di Indonesia asalkan sesuai dengan hukum dan tidak melanggar norma-norma sosial. Keabsahan hukum atas kehadiran smart contract dikaitkan dengan transaksi elektronik memerlukan kerangka hukum yang jelas dan dukungan dari berbagai pihak, sebab regulasi mengenai smart contract di Indonesia masih belum sepenuhnya terdefinisi. Sehingga kepastian hukum terhadap keabsahan hukum atas kehadiran smart contract belum dapat diwujudnya sepenuhnya, dikarenakan sandungan dalam regulasi yang belum jelas. Implementasi smart contract pada teknologi blockchain dalam kaitannya dengan praktik Notaris sebagai pejabat umum tidak dapat sepenuhnya menghapuskan peran Notaris selaku pejabat umum yang diberikan wewenang oleh ketentuan UUJN.
Adam Muko, “Kajian Smart Contract Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia,” Doktrin:Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol.2, No.2, April 2024.
Andini Eka Budiyanto, “Analisis Yuridis Penggunaan Smart Contract Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak”, JSSR - Volume 1, No. 1, Oktober 2023.
Cashcash PRO, “Mengulas Fitur Smart Contract dalam Teknologi Blockchain,” https://cashcashpro.id/blog/Tech/Mengulas-Fitur-Smart-Contract-dalam-TeknologiBlockchain, diakses tanggal 13 Desember 2024.
Christian Sillaber dan Bernhard Walti, “Life Cycle of Smart Contracts in Blockchain Ecosystems”, Datenschutz und Datensicherheit, 2017
Gladysha Indahcantika Mazalio, Problematika Penerapan Smart Contract terhadap Peran dan Fungsi Notaris di Indonesia, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Volume 2 No. 3 Maret 2023.
Heribertus Yulianton, et.al., Implementasi Sederhana Blockchain, Proceeding SINTAK, November 2018.
ISDA, Whitepaper: Smart Contracts and Distributed Ledger – A Legal Perspective, New York: ISDA, 2017.
Korintus Wilson Horas Hutapea & Adi Sulistiyono, “Keabsahan Smart Contract Dengan Teknologi Blockchain Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Jurnal Aliansi - Volume 1, No. 3, May 2024.
Liza Dwi Nanda, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Instrumenter Dalam Akta Notaris Yang Aktanya Menjadi Obyek Perkara Pidana Di Pengadilan, http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1422344&val=4097&title=PERLI NDUNGAN%20HUKUM%20TERHADAP%20SAKSI%20INSTRUMENTER%20DALAM%20A KTA%20NOTARIS%20YANG%20AKTANYA%20MENJADI%20OBJEK%20PERKARA%20PID ANA%20DI%20PENGADILAN, diakses pada tanggal 11 Desember 2024.
Marcelo Corrales, Mark Fenwick dan Helena Haapio, Legal Tech, Smart Contracts and Blockchain, Singapore: Springer Singapore, 2019.
Mariam Darul Badruljaman, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Mougayar, W., “The Business Blockchain: Promise, Practice, and the Application of the Next Internet Technology”, Wiley, 2016.
Muhammad Adi Prayoga, Dwi Oktasari Darmo, and Ervina Devi Fahiraningtyas, “Analisa Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Minat Criptocurrency Dibandingkan Pasar Modal,” Prosiding Caption 1 Tahun 2023.
Munawar, “The Legality of smart contract in the Perspectives Indonesian Law and Islamic Law”, Jurnal Hukum Islam, Vol.7, No.1, Tahun 2022.
Niru Anita Sinaga, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Binamulia Hukum, Vol. 2, No. 2, Desember 2018.
Richard Baron dan Magali Chaudey, “Blockchain and Smart Contract : A Pioneering Approach of Inter-Firms Relationships? The Case of Franchise Networks,” Working Paper University of Lyon Saint-Etienne, April 2019.
Sabrina Oktaviani, Implementasi Smart Contract Pada Teknologi Blockchain Dalam Kaitannya Dengan Notaris Sebagai Pejabat Umum, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 11 Tahun 2021.
Salim H.S. I, Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Sarwar Sayeed., Hector, M. G., & Tom Kaira, “Smart Contract: Attacks and Protections”, Jurnal IEEE, Vol.8, Tahun 2020.
Satriyo Wibowo, “Membangun Identitas Digital Indonesia,” https://tte.kominfo.go.id/blog/5db508f4e2467517f4493afa, diakses tanggal 12 Desember 2024.
Siti Rokhayah, “Pembuktian Dalam Upaya Memenangkan Perkara Perdata,” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/13073/PembuktianDalam-Upaya-Memenangkan-Perkara-Perdata.html, diakses tanggal 11 Desember 2024.
Sonya Airini Batubara, Azharuddin, Vendrista Yulia, Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Menolak Pembuatan Akta Riba Dalam Perspektif Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 juncto Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Hukum Islam, Sibatik Journal Volume 2 No.11 (2023).
Suboh M. Alkushhyni, Du’a M. Alzaleq dan Nadine L. Gadjou Kengne, “Blockchain Technology applied to Electronic Health Records,” EPiC Series in Computing, Vol. 63, 2019.
Sukarmi, Cyber Law : Kontrak Elektronik Dalam Bayang – Bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra, 2018.
Syafran Sofyan, “Notaris Openbare Amtbtenaren,” https://www.jimlyschool.com/baca/9/notaris-openbare-amtbtenaren-syafran-sofyan,” diakses 12 Desember 2024.
Talking Tech, “Italy Defines “Distributed Ledger Technology” and “Smart Contract” Article 8-ter of Law No. 12/2019 Provides the First Legal Definitions,” https://talkingtech.cliffordchance.com/en/emerging-technologies/smart-contracts/italydefines--distributed-ledger-technology--and--smart-contrac.html, diakses tanggal 12 Desember 2024.
Titania Melinda Safira & Rodiatun Adawiyah, Legal Protection for Cooperatives Whose Customers Commit Breach of Contract (Study of Decision Number 293/Pdt.G/2021/PN MDN), International Journal of Bussiness, Law and Education, Volume 6, Number 1, 2025.
Widhi Handoko, Dominasi Negara Terhadap Notaris Antara Ide dan Realita, Bogor: Roda Publika Kreasi, 2019.
Willion Lim, dkk, “Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia,” Jurnal Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 Juni 2024
Copyright (c) 2025 Hilda Afrida Sisca, Elvira Fitriyani Pakpahan, Azharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).