Penguatan Sistem Hukum atas Penyalahgunaan Artificial Intelligence dalam Kekerasan Rumah Tangga melalui Perspektif Kriminologi
Downloads
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan peluang sekaligus ancaman baru dalam ranah sosial, termasuk dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena penyalahgunaan AI, seperti penggunaan stalkerware untuk pengawasan, pembuatan deepfake untuk pemerasan, hingga gaslighting berbasis chatbot, memperlihatkan munculnya pola kekerasan digital yang semakin kompleks. Namun, sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya mampu mengantisipasi fenomena ini karena terdapat kekosongan norma dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan keterbatasan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam ranah domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi penguatan sistem hukum terhadap penyalahgunaan AI dalam KDRT melalui perspektif kriminologi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui kajian literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta studi kasus fenomena penyalahgunaan teknologi dalam KDRT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) terdapat kekosongan hukum yang melemahkan perlindungan korban; (2) kendala penegakan hukum meliputi lemahnya standar pembuktian digital, keterbatasan kapasitas aparat, dan dominasi budaya patriarkal; serta (3) perspektif kriminologi, khususnya teori kontrol koersif dan kriminologi feminis, memperlihatkan bahwa AI berfungsi sebagai instrumen dominasi patriarkal dalam relasi domestik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem hukum diperlukan melalui pembaruan regulasi, harmonisasi dengan UU terkait, penyusunan pedoman pembuktian digital, pembentukan unit forensik digital, serta peningkatan literasi hukum aparat dan masyarakat. Dengan pendekatan hukum responsif dan progresif, diharapkan perlindungan korban KDRT berbasis AI dapat terjamin secara lebih efektif.
Afandi, Fachrizal. 2022. “Penelitian Hukum Interdisipliner Reza Banakar: Urgensi Dan Desain Penelitian Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum 5(1): 231–55.
Debra, Anjelia, Nickolas Yohannes, and Ricky Banke. 2023. “Rehabilitasi Trauma Korban Tindak Pidana.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum 2(6): 586–91.
Hamid, Laksmi Dewi Rossydha. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga.”
Hernawan, Cleophila Nathania Putri, Debby Telly Antow, and Arie Sendow. 2025. “Tinjauan Hukum Mengenai Penyalahgunaan Artificial Intelligence Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Lex Privatum 15(5): 1–12. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/61860.
Hetharia, Brenda Thessalonika. 2025. “Patriarki Dalam Prisma Kejahatan : Kajian Kriminologi Feminis Terhadap Ketimpangan Gender Dan Kekerasan Terhadap Perempuan Patriarchy in the Prism of Crime : A Feminist Criminological Study of Gender Inequality and Violence Against Women.” Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial, dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5(1): 1192–1200.
Khairunnisa, M. 2021. “Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Depok.” Repository.Uinjkt.Ac.Id.
Marulitua, Butarbutar Jonner. 2025. “Revolusi Digital Dan Tantangan Kriminologis: Analisis Terhadap Tren Kriminalitas Dalam Era Digitalisasi.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2(6): 145–50. https://doi.org/10.5281/zenodo.15493512.
Matijaševi?, Jelena, Nenad Bingulac, and Darko Marinkovi?. 2024. “Digital Evidence in Criminal Proceedings: Challenges and Solutions.” Pravo - teorija i praksa 41(4): 18–33.
Muhamad, Zubair Siking, Y. Imran Suwitno, and Achir Nuvazria. 2025. “Hambatan Kepolisian Dalam Upaya Perlindungan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(3): 1822–35.
Nanin, Koeswidi Astuti. 2024. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Manipulasi Gambar, Suara Dan Vidio (Deepfake) Menurut Hukum Telematika Di Indonesia.” : 1–23.
Nurhayati, Yati, Ifrani Ifrani, and M. Yasir Said. 2021. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 2(1): 1–20.
Raharjo, Satjipto. 2025. Penelitian Dalam Ilmu Hukum.
Rahmani, K et al. Psikologi Keluarga: Pencegahan Dan Penanggulangan KDRT. Zahir Publishing. https://books.google.co.id/books?id=rf9KEQAAQBAJ.
Rasiwan, Iwan. 2025. “Dinamika Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Di Era Digital Dynamics of Legal Protection for Victims of Gender-Based Violence in the Digital Era.”
Rohmat, Noor. 2024. Hukum Kriminologi Dan Viktimologi. Penerbit K-Media.
Rulliando, Andrian Mahendra. 2024. “Juridical Analysis of Barriers to Legal Protection for Women Victims of Domestic Violence.” Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLA: 1–7.
Siti, Maizul Habibah S.H.N.A.M.I.S., Sundawa N D A Dadang, and A Hapsan. 2023. Deteksi Dini Kdrt (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Sebagai Wujud Aktualisasi Warga Negara Dalam Perlindungan Hukum. CV. Ruang Tentor. https://books.google.co.id/books?id=xvHzEAAAQBAJ.
Sony, E et al. 2024. Pengantar Hukum Progresif. CV. Gita Lentera. https://books.google.co.id/books?id=--sxEQAAQBAJ.
Nomor, U. U. (11). tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyright (c) 2026 Endah Rizki Ekwanto, Vicky Ibrahim, Parmin Ishak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















